PRESIDEN ANUGRAHKAN 5.414 TANDA KEHORMATAN

PRESIDEN ANUGRAHKAN 5.414 TANDA KEHORMATAN

Boleh dikata, tahun ini adalah "tahun kehormatan", karena Presiden berkenan menganugerahkan 5.414 tanda kehormatan berupa 1.700 bintang dan 3.714 satya lencana.

Jumlah ini masih akan bertambah lagi hingga akhir tahun, sebab saat ini Biro Tanda Kehormatan Sekretariat Militer Presiden sedang menggarap usulan-usulan dari berbagai instansi pemerintah.

"Dibanding tahun-tahun sebelumnya yang penganugerahan cuma sekitar 1.000 tanda kehormatan, tahun ini usulan memang paling banyak. Tahun sebelumnya cuma belasan saja, sementara tahun ini ada 27 departemen dan instansi yang mengajukan usul," tutur Kepala Biro Tanda Kehormatan, Soewarno SH.

Dari sejumlah yang diusulkan, ada yang ditolak, ada yang diluluskan, namun prosentase yang ditolak sekitar 1 sampai 5 persen saja. Departemen-departemen dan instansi pemerintah mengusulkan nama-nama calon penerima bintang dan satya lencana kepada Presiden lewat Dewan Tanda Kehormatan RI.

Presiden menganugerahkan bintang dan satya lencana setelah mendengar pertimbangan dari Dewan Tanda Kehormatan RI. Sesuai dengan bunyi pasal 15 UUD 45 dan UU No.4 drt tahun 1959.

Pasal itu antara lain menyebutkan, Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan. Sementara itu pasal I ayat 1 UU No 4 drt (darurat) tahun 1959 menyebutkan antara lain, tanda kehormatan diberikan dengan Keppres.

Dewan Tanda Kehormatan

Pasal 8 UU darurat itu menyebutkan, pemberian tanda kehormatan dilaksanakan atas usul menteri dan diberikan oleh Kepala Negara setelah mendengar pertimbangan dari Dewan Tanda Kehormatan RI.

Dalam hal­hal yang sangat luar biasa misalnya dalam kunjungan Kepala Negara ke luar negeri atau sebaliknya dan ada acara tukar-menukar tanda kehormatan (ex­change of decoration), Kepala Negara langsung memutuskan sendiri.

Menurut pasal 10 UU No 4 itu, Dewan Tanda Kehormatan RI dibentuk dengan seorang ketua merangkap anggota dan sedikit-dikitnya 4 anggota. Mereka harus terdiri dari warga negara yang telah memiliki tanda kehormatan tertinggi derajatnya.

Selama ini beberapa nama yang pernah duduk sebagai Ketua Dewan Tanda Kehormatan RI adalah Ir. Dr H. Soekarno. Presiden Panglima Tertinggi ABRI dengan 6 anggota antara lain Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Dr A.H. Nasution.

Kemudian Sri Sultan Hamengkubuwono IX sebagai ketua periode 1967-1973 dan periode 1978-1983, KH Dr Idham Chalid periode 1973-1978 dan Jenderal TNI (purn) M. Panggabean periode 1983-1988.

Dalam periode terakhir ini duduk pula sebagai anggota, Letjen (purn) Alamsyah Ratuperwiranegara, Jenderal (purn) Soerono, Laksamana Sudomo, Prof Dr Ali Wardhana dan Sekjen DTKRI Marsekal Madya Kardono.

Kecuali dalam hal luar biasa, tanda kehormatan berupa bintang atau satya lencana diberikan dalam rangka HUT Proklamasi 17 Agustus setiap tahun.

Luar biasa ini bisa saja diminta oleh departemen masing-masing untuk diberikan pada kesempatan hari ulang tahun departemen. Misalnya Depkes akan memberikan tanggal 12 Nopember bertepatan dengan HUT-nya atau Depsos tanggal 20 Desember mendatang sesuai dengan HUT Depsos. Satya lencana bisa juga diberikan pada hari Kebangkitan Nasional.

Tidak semua orang bisa mendapat bintang atau satya lencana cuma mereka yang berjasa, luar biasa atau sangat luar biasa bagi negara. Bintang mempunyai tingkat lebih tinggi daripada satya lencana dan bintang mempunyai kelas-kelas, sementara satya lencana mempunyai tingkat yang sama.

14 Jenis Bintang

Selama ini Indonesia telah mengeluarkan 14 jenis bintang dan 36 jenis satya lencana. Dari semua bintang, paling tinggi kelasnya adalah Bintang Republik Indonesia dengan lima kelas, Bintang Mahaputra 5 kelas Bintang Sakti (untuk ABRI) satu kelas, Bintang Dharma untuk ABRI, Bintang Gerilya untuk ABRI dan Bintang Jasa untuk sipil, ada 3 kelas.

Selanjutnya ada bintang Budaya Parama Dharma dan sisanya berupa bintang-bintang khusus untuk anggota ABRI.

Bintang tertinggi, Bintang Republik Indonesia diberikan kepada warga negara Indonesia yang berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan dan kejayaan bangsa.

Pemilik Bintang RI kelas satu otomatis Presiden dan Wakil Presiden mendapat kelas II Kepala Negara asing juga bisa mendapat Bintang RI kelas I.

Dewasa ini RI baru mengeluarkan 35 buah Bintang RI, dua di antaranya ditarik kembali, semula milik Dr H Soebandrio dan Omar Dhani. Banyak di antara pemilik Bintang RI yang sudah meninggal dunia dan beberapa orang yang masih hidup antara lain Presiden Soeharto, Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Adam Malik, Umar Wirahadikusumah, KH Idham Chalid, Ny. Tien Soeharto dan Prof Dr Widjojo Nitisastro.

Bintang Mahaputra yang sekelas lebih rendah daripada bintang RI diberikan kepada warga negara yang berjasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa di suatu bidang tertentu di luar bidang militer.

Yang pernah mendapat bintang ini antara lain Dr Harjono Sujono, Kepala BKKBN. Dewasa ini pemegang bintang Mahaputra 273 orang.

Pemilik kedua jenis bintang tertinggi ini mempunyai hak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan jika meninggal dan mendapat upacara kebesaran militer sesuai dengan kelas bintang.

Di bawah kedua bintang itu ada lagi Bintang Sakti yang diberikan kepada anggota ABRI yang menunj ukkan keberanian dan sifat-sifat kepahlawanan dalam tugas militer.

Mereka yang mendapat Bintang Sakti antara lain 30 anggota Kopassandha yang membebaskan sandera dalam peristiwa pembajakan pesawat Garuda Woyla di Bangkok beberapa waktu lalu. Dalam peristiwa itu, awak pesawat mendapat Bintang Garuda.

Hadiah Rp 2.000

Menurut pasal 14 ayat I UU no 65 tahun 1958 kepada mereka yang memperoleh Bintang Sakti (dan juga mereka yang memperoleh Bintang Dharma) mendapat perlakuan istimewa antara lain hadiah uang sekaligus sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah).

Dahulu, selain pahlawan menurut SK Presiden, mereka yang boleh dimakamkan di Taman Makam Pahlawan adalah para pemilik delapan jenis bintang. Kini menurut Drs Abdullah Subardi Kepala Bagian Pengusulan Calon Pahlawan Depsos, cuma pemilik Keppres tentang pengangkatan sebagai pahlawan dan pemilik bintang-bintang RI. Mahaputra, Gerilya dan Sakti saja yang boleh dimakarnkan di TMP.

Menurut Soewarno SH, dari 1.700 penerima bintang tahun ini, 1.685 adalah anggota ABRI, sisa-nya 15 orang sipil yang menerima bintang RI kelas II (Umar Wirahadikusumah), 7 bintang Mahaputra (beberapa Menteri dan Kepala BKKBN) serta 7 Bintang Jasa.

Sementara itu dari 3.414 Satyalencana, 90 persen lebih berupa satyalencana Karyasatya yang diberikan kepada pegawai negeri yang sudah bertugas selama 25 tahun dan dari jumlah itu, separuh lebih adalah karyawan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Hingga 6 Juni yang lalu, Presiden RI telah menganugerahkan 32.725 bintang dan 103.539 satyalencana. Jumlah ini belum termasuk 1.362 bintang untuk warga negara asing. (RA)

Jakarta, Kompas

Sumber : KOMPAS (1983)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 495-498.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.