PRESIDEN BENTUK DEWAN STANDARISASI NASIONAL

PRESIDEN BENTUK DEWAN STANDARISASI NASIONAL

Jakarta, Jum’at. Presiden Soeharto telah membentuk Dewan Standarisasi Nasional yang akan bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan membina kerja sama antar instansi berkenaan dengan kegiatan standarisasi.

Dewan itu juga akan menyampaikan saran dan pertimbangan pertimbangan tentang standarisasi kepada Kepala Negara.

Dewan yang dibentuk Presiden Soeharto itu dituangkan dalam Keppres 20/1984 tertanggal 17 Maret yang diketuai oleh Menteri Negara Ristek, Wakil Ketua I Menteri Perindustrian, Wakil Ketua II Menteri Perdagangan, sekretaris Deputi Ketua LIPI serta 12 anggota lainnya.

Standarisasi merupakan sarana penunjang yang sangat penting peranannya dalam pelaksanaan pembangunan, terutama dalam upaya mendayagunakan secara optimal sumber daya alam dan manusia dengan selalu memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Keputusan Presiden itu menyebutkan pula, yang dimaksud standarisasi adalah proses merumuskan dan menerapkan standar, dilaksanakan secara tertib dan dengan kerja sama semua pihak dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan, keselamatan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (RA)

Jakarta, Merdeka

Sumber : MERDEKA (17/03/1984)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 542-543.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.