LAKSANAKAN SEGERA PENYEDERHANAAN KENAIKAN PANGKAT GURU DAN PENJAGA SD

LAKSANAKAN SEGERA PENYEDERHANAAN KENAIKAN PANGKAT GURU DAN PENJAGA SD

 

BKAN Telah Mempunyai Nama-nama Seluruh Guru SD Negeri dan Penjaga SD

 

Presiden Minta Kepada Men PAN Saleh Afiff :

Presiden Soeharto minta agar tata cara baru untuk menyederhanakan kenaikan pangkat para guru dan penjaga sekolah tingkat SD Negeri, segera dilaksanakan.

Hal itu diterangkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN) Saleh Afiff, Rabu pagi di Jl. Cendana selesai lapor tentang akan diberlakukan tata cara baru tentang kenaikan pangkat bagi para guru SD Negeri dan penjaga sekolah SD Negeri itu.

Dengan tata cara itu, kenaikan pangkat akan lebih cepat. Kenaikan pangkat yang dulu tata caranya dimulai dari bawah, yakni dari usulan Kepala Sekolah SD, kemudian disetujui oleh Penilik Sekolah, ke Tingkat Kecamatan, tingkat Kabupaten, kemudian baru Gubernur.

Tata cara yang baru tidak demikian, tetapi akan ditanggani langsung oleh BKAN (Badan Kepegawaian & Administrasi Negara), jadi akan ditangani oleh Pusat atau mulai dari atas.

Tegasnya, para guru SD Negeri dan penjaga SD Negeri, kenaikan pangkatnya akan diurus dan ditentukan langsung oleh BKAN.

“Kecuali jika ada keberatan dari Kepala Sekolah,” Ujar Saleh Afiff.

Hal itu dimungkinkan, karena BKAN kini telah mempunyai nama-nama seluruh guru SD Negeri dan penjaga SD Negeri di seluruh Indonesia. Juga tentang kapan ia mulai dilantik menjadi pegawai negeri, masa kerjanya, dan kapan sudah saatnya naik pangkat dan sebagainya.

Dengan demikian, BKAN tahu siapa-siapa guru SD Negeri dan penjaga SD Negeri yang sudah saatnya berhak naik pangkat. Kenaikan pangkat di sini adalah kenaikan pangkat reguler, yang berlangsung setiap 4 tahun. “Asal konduitenya baik,” Kata Men PAN.

Tata cara kenaikan pangkat bagi para guru dan penjaga SD Negeri perlu disederhanakan, mengingat tata cara selama ini membutuhkan waktu yang cukup lama, bagi orang yang naik pangkat, padahal waktunya sudah memenuhi syarat.

Lebih-lebih bila diingat jumlah para guru SD Negeri dan penjaga SD Negeri itu cukup banyak, hampir satu juta jiwa, atau sepertiga dari seluruh jumlah pegawai negeri.

Untuk itu perlu SKB (Surat Keputusan Bersama) Men PAN Mendagri dan Mendikbud. SKB itu kini tengah dalam proses, diharapkan dalam minggu ini juga hal itu rampung.

Konsep sudah siap, tinggal pelaksanaan. Pelaksanaan tehnis, nantinya akan dipegang oleh BKAN. Demikian Men PAN Saleh Afiff. (RA).

 

 

Jakarta, Berita Buana

Sumber : BERITA BUANA (22/11/1984)

 

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 984-985.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.