PENETAPAN PROSENTASE SERTIFIKAT EKSPOR UNTUK HASIL PRODUKSI PT LEADING GARMENT INDUSTRIES DI BANDUNG
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No. 81/KMK.05/1984 tanggal 25 Januari 1984
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa berhubung Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.69 b/KMK.05/1983 tanggal 14 Oktober 1983 (BN No. 3984 hal.35-48) tentang penetapan prosentase Sertifikat Ekspor telah habis masa berlakunya, maka dipandang perlu untuk menetapkan Prosentase Sertifikat Ekspor yang baru.
Mengiingat :
1. Keputusan Menteri Keuangan No. 434/KMK.01/1978 (BN.No.3227 hal.6B 9B) jo Keputusan Menteri Keuangan No.269/KMK.01/1982 (BN.No.3753 hal.12B-15B)
2. Keputusan Menteri Keuangan No. A35/KMK.01/1978 (BN.No.3227 hal.9BHB)
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN PROSENTASE SERTIFIKAT EKSPOR UNTUK HASIL PRODUKSI PT.LEADING GARMENT INDUSTRIES DI BANDUNG.
Pasal I
Prosentase Sertifikat Ekspor yang berlaku dari tanggal 1 Januari 1984 sampai dengan 30 Juni 1984 untuk jenis barang hasil produksi PT.LEADING GARMENT INDUSTRIES di Bandung tersebut pada kolom (2) dengan Nomor Pos CCCN pada kolom (3), ditetapkan menurut kolom CO dalam lampiran Keputusan ini,
Pasal 2
Penetapan dimaksud pada Pasal 1 diatas hanya berlaku untuk jenis barang yang diekspor dari pelabuhan muat Tanjung Priok dan atau Halim Perdanakusuma di Jakarta. (RA)
…
Jakarta, Buissnes News
Sumber : BUISSNES NEWS (18/04/19884)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 704.