JANGAN ADA PAKET-PAKETAN LAGI UNTUK KREDIT PETANI

JANGAN ADA PAKET-PAKETAN LAGI UNTUK KREDIT PETANI

PRESIDEN:

Presiden Soeharto menandaskan, jangan ada paket-paketan lagi dalam pemberian kredit kepada petani. Jadi kredit bagi petani yang masih memerlukan kredit dalam musim tanam tahun 1985 dst-nya agar diberikan saja sesuai dengan apa yang diperlukan sehingga tidak berlebihan. Bentuk paket apa pun hendaknya tidak lagi diberikan.

Menmud Urusan Peningkatan Produksi Pangan Ir. Wardojo mengemukakan hal itu di Bina Graha pada Rabu yl selesai diterima Presiden.

Tanggapan Presiden itu dalam kaitan penghapusan sistem kredit Bimas, dan menurut Wardojo hal itu dimaksudkan untuk mendidik petani serta penyehatan pengelolaan kredit agar mempunyai makna sebagai kredit yang sebenarnya.

“Sekali pun kredit Bimas dihapuskan, tetapi petani yg benar-benar membutuhkan kredit akan mendapatkannya melalui koperasi unit desa yang memenuhi syarat sebagai penyalur kredit”.

Kata Wardojo, kini terdapat 1.426 KUD yang memenuhi syarat sebagai penyalur kredit. Jumlah KUD itu diperoleh setelah lewat inventarisasi yang di dasarkan pada usaha-usahanya yang sehat maupun manajemen yang mantap serta oleh Departemen Koperasi terdaftar dalam klasifikasi koperasi B.

KUD-KUD itu juga menyatakan sanggup sebagai penyalur kredit dan dinilai berpengalaman dalam melaksanakan kredit simpan pinjam, candak-kulak, dll dan kredit yang terlunasi minimal sudah mencapai 60% dari jumlah kredit yang telah disalurkannya selama ini.

Petani yang bisa memperoleh kredit dalam musim tanam 1985 yakni mereka yang tidak nunggak kredit pada musim tanam 1984 dan bagi mereka yang menerima kredit pada musim tanam 1984/85 telah melunasinya minimal 60% dari jumlah kredit yang dipinjamnya.

Agar jumlah kredit yang diberikan tidak berlebihan, menurut Wardojo, pemberian kredit mendatang ini dilaksanakan sesuai dengan apa yang dibutuhkan petani.

Kalau misalnya petani hanya membutuhkan pupuk maka kredit yang diberikan hanya sejumlah pupuk yang dibutuhkan. Demikian juga ukurannya untuk kebutuhan-kebutuhan sarana produksi lainnya.

Bunga kredit ditetapkan 12% setahun, dalam upaya membantu KUD­-KUD yang menyalurkan kredit tadi, bunga 2% dari kredit yang disalurkan yang hak KUD oleh pihak Bank Rakyat Indonesia akan diberikan 1% pada saat realisasi pemberian kredit dan yang 1% lagi diberikan setelah kredit kembali.

Menurut Wardojo, bunga kredit 12% setahun yang dikenakan kepada petani itu di antaranya untuk KUD yg bersangkutan 2%, PKK 1,5%, BRI 7%, dan resiko pemberian laedit BRI 1,5%. (RA)

 

 

Jakarta, Business News

Sumber : BUSINESS NEWS (29/03/1985)

 

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku VIII (1985-1986), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 141-142.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.