ONH 1985 SEBESAR RP 3.212.000,-

ONH 1985 SEBESAR RP 3.212.000,-

Presiden Soeharto dalam keputusannya No.7 tahun 1985 tertanggal 31 Januari 1985 menetapkan Ongkos Naik Haji (ONH) dengan pesawat udara pada musim haji 1985/1986 sebesar Rp 3.212.000.-. Jumlah tersebut termasuk uang bekal kembali untuk jemaah sebesar Rp 15.000,-.

Memberikan keterangan kepada wartawan di Deppen sehubungan Keppres itu Jumat pagi Menteri Agama Munawir Sjadzali mengatakan, menurut perhitungan rupiah jumlah tersebut – naik 2,66 persen dibanding ONH tahun 1984 yang sebesar Rp 3.128.500.-.

Namun menurut Munawir ditinjau dari situasi moneter saat ini kenaikan 2,66 persen itu masih dalam lingkaran kenaikan yang wajar. Bahkan minim dibanding dengan tingkat inflasi tahun ini yang sebesar 8,7 persen.

Meski menurut perhitungan rupiah ONH tahun ini naik dibanding tahun sebelumnya, tapi menurut perhitungan kurs dollar AS terjadi penurunan 5 persen. Pada tahun 1984 perhitungan ONH dengan kurs dollar AS sebesar $ 3.128,50 ($ 1= Rp 1.000,-).

Sedangkan tahun ini ONH sebesar $ 2.974,70, ($ 1= Rp 1.080,-). “Ini berarti ONH mengalami penurunan,” kata Munawir yang memberikan keterangan didampingi Menteri Penerangan Harmoko.

Menurut Munawir, pemerintah selama ini sudah berusaha agar ONH dapat terjangkau oleh masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji. Demikian pula untuk 1985 sudah berupaya tidak menaikkan ONH. Tapi tentunya tidak bisa menutup mata dengan keadaan ekonomi dunia saat ini.

Namun sejauh itu pemerintah sudah berusaha mengadakan pengetatan, dan ini tampak dengan turunnya ONH menurut perhitungan kurs dollar sebesar 5 persen. Hal ini penting artinya, karena lebih dari 95 persen penggunaan ONH dibayarkan dengan valuta asing, Dollar dan Real.

Penyetoran

Pembayaran ONH sebagaimana ditetapkan dalam Keppres tersebut, kalau dilakukan bulan Pebruari 1985 jumlahnya Rp 3.140.000,- Maret 1985 (Rp 3.164.000.-), April 1985 (Rp 3.188.000r-), dan Mei 1985 (Rp 3.212.000,-).

Penyetoran uang muka atau penyetoran penuh ONH dapat dimulai 1 Pebruari 1985, dan hari terakhir penutupan setoran uang muka atau setoran penuh ONH ditetapkan pada 31 Mei 1985.

Disebutkan, mereka yang bermaksud menunaikan ibadah haji dengan pesawat udara, selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 1985 harus sudah membayar sedikitnya setoran di muka sebesar Rp 150.000,- dengan pengertian sisanya harus dilunasi paling lambat 5 Juni 1985.

Bagi calon jemaah haji yang pada 5 Juni 1985 ternyata belum/tidak dapat melunasi ONH­nya, keberangkatannya dinyatakan batal. Uang muka yang telah dibayar akan dikembalikan setelah dipotong 1 persen dari Rp 3.212.000,­ (Rp 32.120,-), sebagai ongkos administrasi dan penggantian kerugian akibat pembatalan tersebut.

Sementara bagi calon jemaah haji yang karena sesuatu di luar kekuasaan sendiri tidak jadi berangkat melaksanakan ibadah haji, dan pembatalannya terjadi setelah tanggal 5 Juni 1985, jumlah uang ONH yang telah disetor akan dikembalikan seluruhnya setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp 25.000,-.

Tidak Dibatasi

Menurut Menteri Agama, sesuai dengan Keppres tersebut, jemaah haji tahun 1985 tidak dibatasi sepanjang pengangkutan memungkinkan. Dia memperkirakan tahun ini sekitar 40.000 sampai 60.000 jemaah yang akan menunaikan ibadah haji.

“Tapi yang pasti jumlah calon jemaah haji banyak dipengaruhi situasi ekonomi dan panen,” kata Munawir. Dia juga menghimbau agar para calon jemaah dalam mengurus keberangkatannya jangan melalui calo. “Uruslah sendiri mulai dari pemeriksaan kesehatan, pendaftaran serta penyetoran,” himbaunya.

Hal itu ditekankan karena berdasarkan pengalaman selama ini, sudah sangat banyak masyarakat yang dirugikan oleh para calo tersebut.

Cukup banyak masyarakat yang dijanjikan calo akan diberangkatkan ke tanah suci, tapi nyatanya cuma hanya sampai Singapura atau Kuala Lumpur.

”Bahkan ada yang hanya sampai di Taman Mini Indonesia Indah Saja,” kata Menteri.

Dalam kesempatan itu Munawir juga mengatakan dalam tahun haji kali ini pemerintah juga mengambil langkah-langkah kebijaksanaan, antara lain meniadakan undangan ibadah haji, pengiriman petugas hanya berdasarkan permintaan Duta Besar di Jeddah, penggunaan dana seefektif dan efisien mungkin, dan berbagai kebijaksanaan lain.

Demikian pula dari pihak garuda sudah siap meningkatkan pelayanannya, di antaranya penyesuaian tarif penerbangan. (RA)

 

 

Jakarta, Suara Karya

Sumber : SUARA KARYA (02/02/1985)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku VIII (1985-1986), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 222-224.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.