KETUA MPR/DPR TTG KEANGGOTAAN MPR DIRANGKAP

KETUA MPR/DPR TTG KEANGGOTAAN MPR DIRANGKAP

 

Wakil Ketua MPR/DPR, M. Kharis Suhud mengatakan, pencalonan Ketua Mahkamah Agung, Ali Said SH sebagai anggota MPR, bisa saja terjadi, karena pada prinsipnya keanggotaan MPR bisa dirangkap.

“Keanggotaan rangkap itu juga tidak menyalahi undang-undang,” katanya kepada wartawan, seusai menyertai pimpinan MPR/DPR bertemu dengan Presiden Soeharto di Bina Graha, Jakarta, Selasa.

Kharis Suhud selanjutnya mengatakan, maksud kunjungan pimpinan MPR/DPR­-RI kepada Presiden adalah dalam rangka minta diri sehubungan dengan berakhirnya masa kerja mereka pada 1 Oktober 1987.

Dikatakan, pimpinan MPR/DPR-RI menilai, kerjasama yang dilakukan antara pihak legislatif dan eksekutif selama lima tahun terakhir berlangsung cukup lancar.

Oleh karena itu melalui Presiden, pimpinan MPR/DPR menyampaikan terimakasih kepada pemerintah atas kerjasama yang baik selama ini, serta meminta maaf apabila terdapat kesalahan.

Presiden, menurut Kharis Suhud, selain menyampaikan pernyataan terimakasih dan maaf, juga mengharapkan agar tokoh-tokoh yang sekarang menjadi pimpinan MPR/DPR tetap menjalankan pengabdian pada bidang masing-masing, meskipun jabatannya di legislatif telah berakhir. (RA)

 

 

Jakarta, Antara

Sumber : ANTARA (29/09/1987)

 

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IX (1987), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 250.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.