ALI SAID JADI ANGGOTA MPR
Ketua Mahkamah Agung Ali Said. SH menilai masuknya dia (selaku pribadi) menjadi anggota MPR merupakan perkembangan baru dalam politik di Indonesia.
“Ini suatu langkah maju dan mudah-mudahan dapat ditemukan manfaatnya,” kata Ali Said menjawab pertanyaan pers di Bina Graha Jakarta Selasa, setelah ia berkonsultasi dengan Presiden Soeharto.
Menurut Ali Said (61 tahun), langkah maju itu harus dinilai apakah memberi manfaat atau tidak. “Jika masuknya saya ke MPR tidak memberi manfaat, kita semua harus berani meninjau kembali kebijakan itu,” ujarnya.
Ia mengakui, pengangkatannya menjadi anggota MPR banyak dipermasalahkan masyarakat, karena selaku ketua Mahkamah Agung ia akan melantik dan mengambil sumpah para anggota MPR/DPR tanggal 10 ktober 1987.
Sesuai konsultasi dengan Presiden, ketua MA itu akan terlebih dahulu melaksanakan tugas negara yaitu melantik dan mengambil sumpah para anggota MPR/DPR. Setelah itu ia selaku pribadi akan diambil sumpahnya menjadi anggota MPR oleh pimpinan DPR/MPR mendatang.
Apakah mungkin ketua Mahkamah Agung (lembaga yudikatif tertinggi) ikut dalam lembaga legislatif (MPR), tanya pers.
“Sebagai ketua MA memang tidak mungkin, karena hakim saja tidak bisa Tapi secara pribadi mungkin,” jawab Ali Said. Apakah hal ini tidak akan menjadi preseden?, kejar wartawan.
Ia menjawab,” ya, mudah-mudahan menjadi presiden yang baik” Ia mengaku mendapat pemberitahuan tentang pengangkatannya sebagai anggota MPR beberapa hari lalu.
Bagaimana perasaan bapak ketika diberitahu mengenai hal itu ?, tanya pers. “Saya hanya ketawa, saya tidak terkejut. Jauh benar sih kalian bertanya,” ujar Ali Said sambil tersenyum khas. (RA).
…
Jakarta, Antara
Sumber : ANTARA (29/09/1987)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IX (1987), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 249.