SU MPR RI 1988 NARO: KALAU PRESIDEN YANG BILANG, SAYA AKAN PERTIMBANGKAN

SU MPR RI 1988 NARO: KALAU PRESIDEN YANG BILANG, SAYA AKAN PERTIMBANGKAN

Jakarta, Antara

"Kalau Presiden yang bilang pada saya, itu saya pertimbangkan," kata HJ Naro, Sabtu siang ketika menanggapi kabar yang mengarah kepada permintaan pengunduran dirinya sebagai calon Wakil Presiden.

Sebelumnya, dengan mengutip ucapan Presiden Soeharto, BM Diah mengatakan bahwa "apabila memang sudah nyata bahwa salah seorang dari dua calon Wapres mendapat suara terbanyak, dengan sendirinya orang yang tidak mendapat suara terbanyak mengundurkan diri.”

Hal itu dimaksudkan supaya musyawarah untuk mencapai mufakat benar-benar bulat, kata BM Diah kepada wartawan di Istana Merdeka Sabtu siang setelah ia dan Isnaeni, Roeslan Abdulgani serta Soepeno Soemardjo pengurus Yayasan 17 Agustus 1945 itu diterima Presiden Soeharto.

Sementara itu, calon Wapres saat ini ada dua, Naro yang dicalonkan FPP dan Sudharmono yang dicalonkan FKP dan FUD serta mendapat dukungan dari F-ABRI dan FPDI, sehingga di atas kertas, dukungan mayoritas jatuh kepada Sudharmono.

Kedua calon itu tetap menyatakan akan maju terus sehingga baik para pengamat politik maupun sejumlah anggota MPR menyebutkan bahwa kemungkinan pemungutan suara (voting) itu ada, bahkan Setjen MPR telah mempersiapkan kartu voting itu.

Ketika ditemui ANTARA itu, Naro belum mengetahui ada pernyataan Presiden Soeharto seperti yang disampaikan oleh BM Diah itu. Untuk itu, Naro menolak memberikan komentamya sambil menekankan bahwa ia tidak yakin ada pernyataan Presiden seperti itu.

"Saya nggak yakin. Beliau itu demokrat. Beliau yang melemparkan bahwa pemilihan Wakil Presiden ini adalah hak dari pada fraksi. Ah, kita laksanakan itu," kata Naro.

“lnkonstitusional"

Ketua DPR/MPR Kharis Suhud yang ditemui secara terpisah juga mengatakan bahwa ia tidak yakin Presiden Soeharto mengucapkan kata-kata seperti yang dikutip BM Diah itu.

Menurut dia, yang berhak meminta agar calon Wapres mengundurkan diri adalah fraksi yang mencalonkannya.

Oleh karena itu, katanya, jika ada pihak lain yang meminta agar seorang calon mengundurkan diri, "maka permintaan itu tidak benar dan inkonstitusional"

Di Amerika Serikat, demikian Kharis Suhud, permintaan pengunduran diri oleh pihak lain merupakan suatu hal yang biasa dan biasanya seorang calon yang merasa tidak mempunyai "kans" akan mengundurkan diri.

Berbicara soal persyaratan, Suhud mengatakan bahwa calon harus memenuhi semua persyaratan sehingga "jika ada satu saja persyaratan yang tidak dapat dipenuhi, maka calon tersebut dibatalkan."

Wakil Ketua MPR, R Soeprapto, Jumat malam, mengatakan bahwa hingga tanggal 10 Maret pukul 15.00 pencalonan Wakil Presiden baru akan dinyatakan selesai, sehingga sampai saat ini kemungkinan muncul calon baru masih ada.

Jakarta, ANTARA

Sumber : ANTARA (05/03/1988)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku X (1988), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 60-61.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.