PRESIDEN: USAHA KECIL HARUS DIBANTU

PRESIDEN: USAHA KECIL HARUS DIBANTU

 

 

Jakarta, Antara

Presiden Soeharto menyatakan, usaha kecil harus dibantu, karena walaupun mereka memiliki dinamika, jika berjalan sendiri tanpa bantuan, mereka akan tetap lemah.

Akan tetapi, demikian Kepala Negara mengingatkan pada upacara penyerahan. Upakarti 1988 di Istana Negara Jakarta, Rabu, agar pemberian bantuan pada usaha kecil dilakukan secara berhati-hati, meskipun harus dengan penuh kesungguhan.

“Jangan sampai bantuan tersebut malah mematikan kreatifitas dan daya hidup usaha kecil itu sendiri,” tegasnya.

Presiden berpendapat, usaha kecil tanpa bantuan tidak mungkin mampu bertahan dalam perkembangan dan kemajuan ekonomi moderen, karena itu usaha kecil harus dikembangkan dengan memperhatikan kebutuhan serta tuntutan perekonomian modern.

Kepala Negara bahwa industri kecil merupakan bagian dari usaha kecil pada umumnya yang melibatkan lapisan besar masyarakat. Dalam usaha kecil itu termasuk industri kecil, kerajinan dan usaha rumah tangga serta usaha-usaha informal dan tradisional.

“Peranan usaha kecil kita dalam penyerapan tenaga kerja jauh lebih besar dibanding usaha besar. Usaha kecil terbukti telah menjadi penyangga perekonomian kita”, katanya.

 

Gabungkan Dalam Koperasi

Upacara penyerahan Upakarti tersebut dihadiri Ibu Tien Soeharto, Wakil Presiden dan Ny. E.N. Sudharmono, para Kepala Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, serta para Menteri Kabinet Pembangunan V

Pada kesempatan itu, Kepala Negara mengingatkan bahwa usaha kecil perlu didorong agar bergabung dalam wadah koperasi supaya dapat berkembang menjadi lebihkuat.

Menurut Kepala Negara, dalam wadah koperasi berbagai masalah dan hambatan yang masih dihadapi usaha kecil dapat ditangani bersama. Melalui wadah koperasi itu pula, kerjasama usaha kecil dengan pihak-pihak lain dapat dilakukan lebih efektif.

Presiden menegaskan bahwa dalam upaya lebih menampakkan wujud Demokrasi Ekonomi dan Wawasan Nusantara, koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan usaha kecil sebagai kekuatan penyangga ekonomi nasional, akan terus didorong serta dikembangkan dengan berpegang pada prinsip efisiensi.

 

44 Penerima

Penerima Upakarti 1988 yang diserahkan Presiden di Istana Negara berjumlah 44 orang terdiri atas 20 penerima Upakarti Jasa Pengabdian (untuk perorangan) dan 24 penerima Jasa Kepeloporan (mewakili Koperasi, lembaga, organisasi dan perusahaan).

Menteri Perindustrian Hartarto dalam laporannya menjelaskan bahwa mereka diberi Upakarti sebagai penghargaan atas jasa-jasa mereka membina usaha industri kecil.

Menurut Menperind, penilaian terhadap mereka ditinjau dari berbagai Aspek yang dilandasi aspirasi serta semangat kekeluargaan.

Para penerima Upakarti dari 15 propinsi itu antara lain H. Marzuki Erman (Bupati Langkat), Ny. Lia Aiminuddin (DKI), Ny. Dra Cornelia Radja Haba (Kupang), PT. Verads Ulos Collection Ltd (Medan), PT. Pupuk Sriwijaya (Palembang), PT. United Tractors (Jakarta), Primkopti (Serang, Jabar), Perusahaan Jamu Jawa Asli (Jateng), dan PT. Unilever Indonesia (Surabaya).

 

 

Sumber : ANTARA (21/12/1988)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku X (1988), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 687-688.

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.