PRESIDEN SOEHARTO-PRESIDEN GORBACHEV TANDATANGANI PERNYATAAN
Moskow, Antara
Presiden Soeharto dan Presiden Gorbachev hari Senin sore menandatangani dokumen penting bagi peningkatan hubungan persahabatan dan kerjasama kedua negara.
Penandatanganan pernyataan kedua Kepala Pemerintahan itu dilangsungkan di Ruang Merah Istana Kremlin, Moskow, disaksikan para menteri dari kedua negara.
Para menteri Indonesia ialah Menko Ekuin Radius Prawiro, Menlu Ali Alatas, Mensesneg Moerdiono dan Pangab Jendral Try Soetrisno, sementara dari pihak Uni Soviet, Menlu Eduard Shevardnadze, Menteri Kerjasama Ekonomi Luar Negeri Konstantin Katochev, Deputi Perdana Menteri Voronin, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Uni Soviet Moiseyev.
Penandatanganan pernyataan Presiden Soeharto dan Presiden Gorbachev dilakukan seusai pembicaraan kedua pemimpin itu yang berlangsung dua jam, demikian dilaporkan wartawan ANTARA AJF Makiwawu dari Moskow, Senin malam.
Pembicaraan kedua pemimpin semula dijadwalkan berlangsung satu jam. Sesaat setelah menandatangani pernyataan itu, kedua pemimpin kemudian berjabat tangan dan dilanjutkan dengan penandatangan Protokol Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan RI-Uni Soviet yang dilakukan oleh Menko Ekuin Radius Prawiro dan Menteri Kerjasama Ekonomi Luar Negeri Uni Soviet Katochev.
Selesai penandatanganan dua dokumen itu, para delegasi kedua pihak beramah tamah sambil minum anggur dan berjabat tangan satu sama lain.
Presiden Gorbachev sesaat penandatangan Protokol Kerjasama Ekonomi oleh kedua menteri, mengajak mengangkat toast bagi kelancaran kerjasama itu.
Sambil berkelakar ia mengatakan “untuk satu miliar, kedua menteri harus bekerja keras,” katanya sambil tertawa. Rupanya yang dimaksud agar volume perdagangan kedua negara bisa mencapai satu miliar dolar.
Suasana akrab dan penuh persahabatan memenuhi Ruang Merah di gedung Kremlin itu.
Sumber : ANTARA (11/09/1989)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XI (1989), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 326-327.