MASALAH LEMBAGA KEPRESIDENAN MERUPAKAN WEWENANG PENUH MPR KAMPANYE BOLEH DENGAN RAPAT UMUM

MASALAH LEMBAGA KEPRESIDENAN MERUPAKAN WEWENANG PENUH MPR KAMPANYE BOLEH DENGAN RAPAT UMUM

 

 

Jakarta, Kompas

Segenap permasalahan yang menyangkut lembaga Kepresidenan menjadi wewenang penuh lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Oleh karena itu secara konstitusi Presiden adalah juga Mandataris MPR.

Penegasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Rudini tersebut dikemukakan menjawab pertanyaan wartawan sekitar petisi dan pendapat warga masyarakat yang menyangkut lembaga kepresidenan.

Hal itu dikemukakan Selasa kemarin (4/9) di DPR RI seusai rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Khusus lbu Kota Negara RI. Raker Pansus DPR dengan pemerintah yang diwakili Mendagri ini direncanakan siang malam, diketuai Oka Mahendra SH dari Fraksi Karya Pembangunan (FKP).

Mengawali keterangannya, Mendagri mengharapkan kepada wartawan agar mempunyai pengertian yang sama dulu mengenai kata petisi. “Petisi dari kata petition yang artinya permohonan atau surat permohonan,” ia menjelaskan.

Selanjutnya Mendagri yang juga pembina politik dalam negeri mengingatkan, karena petisi adalah permohonan maka secara konstitusi pennohonan yang menyangkut lembaga Kepresidenan haruss diserahkan kepada lembaga Mejelis Permusyawaratan Rakyat, bukan kepada orang.

 

Pemilu

Tentang kampanye Pemilu 1992 Mendagri Rudini mengatakan, pada dasarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 1990. Peraturan baru ini mengubah PP Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan UU Nomor 15 Tahun 1969 mengenai Pemilu anggota-anggota Badan Permusyawaratan Perwakilan Rakyat.

Selanjutnya Rudini mengatakan,kampanye Pemilu 1992tidak perlu lagi dengan reli-relian atau arak-arakan yang bisa mengganggu ams lalu­ lintas keamanan dan bahkan ketertiban. “Itu bam gagasan saya pribadi, belurn keputusan pemerintah”, ia menjelaskan.

Menurut Rudini, gagasan kampanye tanpa reli-relian yang diungkapkan sebulan lalu telah mendapat dukungan cukup kuat dari berbagai pihak; namun disisi lain ada pula yang tidak sependapat dan yang lainnya lagi setengah setuju.

Diungkapkan, latar belakang pendapat pribadinya diwarnai pengalaman semasa menjadi Panglima Kostrad. Dengan mata kepalanya sendiri Rudini melihat sementara peserta kampanye tidak senonoh terhadap seorang wanita.

Pertimbangan lainnya disebut contoh arak-arakan salah satu organisasi peserta pemilu (OPP) di daerah pertokoan. Jika ada salah seorang saja yang melempar toko maka akan memancing orang lain untuk melakukan perbuatan sempa.

 

Rapat Umum

Di bagian lain keterangannya Mendagri menjelaskan pendapatnya itu tidak berarti ia tidak setuju rapat umum dengan pengerahan massa banyak. Dalam hal itu yang tidak disetujui adalah apabila pada waktu mendatangi rapat umum masa arak-arakan. “Arak-arakan bisa ditunggangi orang yang mau bikin gejolak,” ia mengingatkan. Ditanya tentang persiapan OPP menghadapi kampanye dan Pemilu 1992, Mendagri menegaskan,jika ada yang belum menuntaskan masalah internalnya OPP itu akan rugi sendiri. Untuk itu Mendagri mengharapkan setiap OPP, apalagi yang ingin meningkatkan kemenangannya secara dini harus mempersiapkan daftar calon anggota DPR yang akan dipilih melalui Pemilu 1992. (SA)

 

 

Sumber : KOMPAS (05/09/1990)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XII (1990), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 187-189.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.