PRESIDEN: DIREKSI BUMN JANGAN BERPIKIR SEPERTI PEJABAT

PRESIDEN: DIREKSI BUMN JANGAN BERPIKIR SEPERTI PEJABAT[1]

 

 

Jakarta, Antara

Presiden Soeharto mengatakan, para direksi BUMN harus memiliki sikap dan pandangan sebagai seorang pengusaha dan tidak boleh bersikap sebagai seorang pejabat. Menteri Perhubungan Haryanto Dhanutirto, mengemukakan hal tersebut kepada pers setelah melapor kepada Kepala Negara di Istana Merdeka, Rabu, tentang kinerja/performance ke-17 BUMN di lingkungan Departemen Perhubungan.

Kepala Negara mengemukakan pula, BUMN seperti PPD serta Damri, tidak perlu berorientasi mencari laba, karena tugas utama mereka adalah melayani masyarakat.

“Jika PPD dan Damri telah mencapai titik impas(break event point) maka hal itu sudah cukup baik,”kata Haryanto mengutip ucapan Kepala Negara.

Ketika ditanya wartawan tentang latar belakang pernyataan Presiden itu, Haryanto menjelaskan, Direksi BUMN di lingkungan Departemen Perhubungan pada umumnya masih kurang tanggap/antisipatif serta kurang inovatif.

Karena itu semua Direksi BUMN iniakan diberi kesempatan selama enam hingga tujuh bulan untuk memperbaiki cara kerja mereka. Ia memberi contoh, fasilitas pemeriksaan umum (GMF) di Garuda Indonesia ada yang hanya digunakan enam jam dan 14 jam.

“Saya telah memerintahkan agar fasilitas-fasilitas ini digunakan selama 24 jam karena investasinya yang sangat besar mencapai ratusan miliar rupiah,”kata Menhub Haryanto Dhanutirto. Fasilitas di GMF seharusnya bisa dimanfaatkan pula untuk memeriksa pesawat­ pesawat udara selain Garuda.

Dialog Langsung

Sementara itu setelah mendengar laporan Menhub Haryanto mengenai pemasyarakatan UU No 14/ 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang akan diterapkan mulai 17 September 1993, Presiden minta agar pemasyarakatan peraturan itu dilakukan seluas mungkin.

“Laksanakan dialog langsung, misalnya, dengan para supir dan penggun aja sa angkutan,”kata Presiden kepada Haryanto. Karena itu, kata Menhub, pihaknya bersama instansi-instansi terkait akan melakukan dialog langsung, misalnya, dengan supir dan calon penumpang di terminal. la akan turun ke lapangan setiap dua minggu.

Pemasyarakatan UU No 14/1992 ini juga akan dilakukan melalui berbagai cara, misalnya, melalui wawancara dengan media massa.(T-EU02/EU04)

Sumber:ANTARA (28/07/1993)

_________________________________

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XV (1993), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 512-513.

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.