PANGAB: SILAHKAN BERPENDAPAT TENTANG RAZIA LALU LINTAS[1]
Jakarta, Antara
Pangab Jenderal TNI Feisal Tandjung mengatakan, boleh saja seseorang mengeluarkan pendapatnya tentang perlu tidaknya razia lalu lintas dilaksanakan menyusul diberlakukannya UU No.14 tahun 1992. “Silahkan saja berpendapat,” kata Pangab kepada pers setelah menemui Presiden Soeharto di kediaman Jalan Cendana, Sabtu.
Pendapat tersebut dikemukakan Pangab ketika dimintai komentamya tentang pemyataan Kapolri Leijen TNl Banurusman bahwa sampai akhir tahun ini tidak akan ada razia terhadap pelanggaran UUNo.14/92 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pernyataan Kapolri itu menimbulkan komentar dari para ahli hukum termasuk Ketua Mahkamah Agung Purwoto Gandasubrata yang berharap razia terhadap pelanggaran lalu lintas tidak perlu ditunda-tunda.
Pangab mengatakan, Undang-undang itu akan diberlakukan secara bertahap antara lain untuk mengurangi kemacetan namun pacta akhimya hams dilaksanakan secara penuh. (T-EU02/PU03/18:35!RE2/25/09/9318:51)
Sumber:ANTARA(25/09/1993)
__________________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XV (1993), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 683-683.