MENSESNEG AKUI ADA LSM YANG GUGAT PRESIDEN LEWATPTUN

MENSESNEG AKUI ADA LSM YANG GUGAT PRESIDEN LEWATPTUN[1]

 

Jakarta, Antara

Menteri Sekretaris Negara Moerdiono mengakui ada tujuh LSM diantaranya WALHI yang menggugat Presiden Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam masalah penggunaan dana reboisasi (DR).

“Memang benar, Presiden digugat ke PTUN oleh sejumlah LSM. Tanggal 2 Sep­tember 1994 Ketua Dewan Eksekutif WALHl menyampaikan gugatan 7 LSM melalui PTUN kepada Presiden,” katanya di Jakarta Kamis pada Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI yang diketuai Chairuddin Harahap dari FABRI.

Sebagai sekretaris negara, katanya, dirinya wajib menyampaikan kepada Presiden bahwa betiau digugat.

“Ya, pokoknya dilayani saja silakan peradilan menilai apakah gugatan itu secara hukum valid atau tidak. Dan pemerintah tidak akan mempengaruhi hakim, silakan saja,” katanya   menegaskan.

Kendati begitu, dia mengakui hingga Kamis (22/9) Sekretariat Negara belum menerima panggilan dari PTUN. Mensesneg mengatakan itu menjawab pertanyaan seorang anggota Komisi II DPRA. A. Oka Mahendra, SH tentang gugatan sejumlah LSM berkaitan dengan penggunaan dana reboisasi bagi kepentingan Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN).

Kepres No.42 /TH 1994 tentang bantuan pinjaman kepada Persero yaitu PT IPTN menurut Oka Mahendra sudah diajukan gugatannya ke PTUN oleh 7 LSM di antaranya oleh WALHI. Dia mengharapkan bila memang benar Presiden digugat lewat PTUN, jangan sampai ada pejabat yang berusaha mempengaruhi kebebasan hakim dalam mengambil keputusan terhadap gugatan atas Kepres No.42/1994.

“Dengan demikian, kebebasan hakim benar-benar bisa ditegakkan di tanah air kendati yang digugat adalah keputusan pejabat Tata Usaha Negara yang posisinya tertinggi di bidang eksekutif,” katanya.

 

Menanggapi Oka Mahendra, Moerdiono mengatakan, pemerintah tak akan mempengaruhi keputusan hakim dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Direktur Program Walhi, M.S. Zulkarnain dalam jumpa pers beberapa waktu lalu menyatakan, Walhi bersama 11 yayasan lain mengajukan gugatan kepada pemerintah melalui PTUN agar Kepres No.42 Tahun 1994 tertanggal 2 Juni dibatalkan. Kepres yang mengatur tentang pinjaman kepada PT IPTN sebesar Rp400 miliar dari Dana Reboisasi (DR) untuk membantu penyelesaian prototipe pesawat N-250, katanya.

“Kepres No.42 tahun 1994 itu jelas bertentangan dengan tujuan diadakannya penghimpunan dan penggunaan DR, jadi kami menggugat pemerintah agar Kepres tersebut dibatalkan,”kata Zulkarnain.

Gugatan yang diajukan Walhi, tutur Zulkamain didukung oleh sekitar 58 Lembaga Swadaya Masyarakat di tanah air khususnya LSM yang peduli terhadap lingkungan. Sementara itu, Menteri Negara Lingkungan Hidup Sarwono Kusumaatmadja ketika dimintai tanggapannya mengenai gugatan Walhi tersebut mengemukakan upaya tersebut tak akan ada artinya, bahkan akan percuma.

Kepada wartawan, dua pekan lalu seusai membuka Seminar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Jakarta yang diadakan oleh Masyarakat Perhutanan Indonesia (MPI), ia mengibaratkan gugatan Walhi itu sebagai upaya hendak membunuh nyamuk dengan peralatan yang kurang memadai sehingga tidak akan efektif. Ketika dihubungi ANTARA di Jakarta Kamis, aktivis Walhi Emmy Hafild menyatakan pihaknya besok (23/9) akan memenuhi panggilan dari PTUN mengenai gugatan  tersebut.(T.PU25/PU07/B/PU0  1/22/09/9418:20/RU6/23:39)

Sumber: ANTARA(22/09/1994)

_______________

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 588-589.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.