29 Juni 2017
KETETAPAN PRESIDEN MENGENAI KEDUDUKAN MENKO-EKUIN Presiden Soeharto melalui keputusannya telah menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi dan tata kerja Menteri Koordinator (Menko) Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan serta susunan organisasi stafnya. Ketetapan Presiden itu