DEPKEH BELUM DAPAT TANGANI KASUS BEBAS MURNI YUDI SUSANTO

DEPKEH BELUM DAPAT TANGANI KASUS BEBAS MURNI YUDI SUSANTO[1]

 

Jakarta, Antara

Departemen Kehakiman belum dapat turun tangan pada kasus bebas muminya tersangka Yudi Susanto yang dituduh mendalangi pembunuhan Marsinah, buruh pabrik jam dari Porong, Sidoardjo, Surabaya, berberapa bulan lalu.

“Kita tunggu saja putusan Mahkamah Agung ,” kata Menkeh Oetojo Oesman kepada pers di Istana Merdeka, Selasa setelah menemui Presiden Soeharto.

Yudi, yang di Pengadilan Negeri dijatuhi hukuman 17 tahun, oleh Pengadilan Tmggi, dibebaskan secara murni. Sementara itu, beberapa tertuduh pembunuh Marsinah telah dijatuhi hukuman. Oetojo mengatakan, pihaknya belum dapat turun tangan karena MA bertugas menangani masalah-masalah peradilan sedangkan tugas Departemen Kehakiman adalah membina para hakim secara administratif. Ketika ditanya perbedaan kasus ini dengan kasus restitusi pajak di Jatim, ia menyebutkan pada kasus pajak itu, Depkeh turun tangan karena adanya tindakan atau ulah hakim yang dinilai janggal atau tidak wajar.

Pada kasus restitusi pajak itu, hakim yang diduga menerima suap telah dibatalkan promosinya. Dalam kasus tersebut, jaksa dan hakim yang memeriksa, saling melontarkan pandangan seolah-olah mereka tidak bersih.

“Kalau ada hakim  yang melakukan pelanggaran disiplin maka Departemen Kehakiman baru bisa turun,” kata Oetojo yang melaporkan kepada Presiden tentang pembahasan RUU Perseroan Terbatas di DPR yang diharapkan selesai Januari mendatang.

Di tempat yang sama, Kepala Negara juga menerima Ketua Panitia Natal Bersama Korpri-ABRI, Joop Ave yang datang bersama Menpan TB Silalahi yang menyampaikan undangan resmi untuk menghadiri acara itu. Natal bersama 27 Desember di Balai Sidang Jakarta itu akan dimeriahkan tari­ tarian dari Manokwari Irian Jaya yang dibawakan 75 penari dari daerah itu.(T/Eu02/DN04/ 13/ 12/94 15:13/RUl/15:45)

Sumber:  ANTARA(13/12/1994)

_____________________

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 591-592.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.