IKADIN YOGYA: GUGATAN WALHI MERUPAKAN WUJUD DINAMIKA NEGARA HUKUM[1]
Yogyakarta, Antara
Gugatan WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) bersama 7 LSM terhadap Presiden tentang penggunaan dana reboisasi Rp 400 milyar untuk IPTN merupakan wujud dari dinamika kehidupan negara hukum. Hal itu dikatakan Ketua DPC IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Yogyakarta, Ramdlon Naning, SH MS, dalam siaran persnya yang diterima ANTARA, Sabtu. Menurut dia, dalam negara yang menjunjung tinggi hukum sangat wajar bila ada suatu instansi yang memperjuangkan kepentingan rakyat banyak melalui jalur hukum yang berlaku.
“Dalam kaitan ini WALHI cukup kompeten untuk mewakili kepentingan masyarakat guna menghindari penggunaan dana yang tidak semestinya. Sebagai konsekwensi negara hukum, bila menghadapi masalah-masalah yang dianggap menyimpang atau dapat merugikan kepentingan masyarakat banyak, logis bila hal itu diselesaikan secara hukum,” katanya.
Menyinggung tentang pernyataan Mensesneg Moerdiono bahwa Presiden Soeharto akan melayani gugatan tersebut, dia menilai, hal itu mempakan pernyataan yang menarik dan sangat simpatik.
“Sebagai pemimpin yang arif memang sudah seharusnya para negarawan turut mendukung kebebasan kekuasaan hukum, katanya.
Dengan demikian apapun yang nantinya akan diputu skan pengadilan terhadap gugatan tersebut, sepenuhnya harus bebas dari pengamh pihak manapun termasuk dari campur tangan penguasa negara,” demikian Ramdlon Naning. (U/Ykt-Pk01/B/ABN-001!24/09/9414:54/R B2).
Sumber: ANTARA(24/09/1994)
________________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 592-593.