DIRJEN PAJAK: TATA CARA PENGAWASAN ITJEN BPKP
Bandung, Antara
Pemerintah kini selesai merumuskan tata cara pengawasan dan pemeriksaan yang akan dilakukan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap sistem kerja para petugas pajak ,sehingga kegiatan pengawasan itu benar-benar bisa mendukung kegiatan Dirjen Pajak.
Dirjen Pajak Drs Salamun AT, Rabu siang, di Bandung mengatakan, dukungan pengawasan dari Itjen Departemen Keuangan dan BPKP itu sangat diperlukan agar dapat mengurangi kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dari oknum-oknum tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam briefingnya di depan segenap jajaran Kanwil IV Dirjen Pajak Jawa Barat Dirjen Salamun mengatakan, pengawasan yang dilakukan Itjen Depkeu bersama BPKP itu tidak hanya terhadap sistem kerja, tetapi juga terhadap tindak tanduk para petugas pajak.
Dirjen mengharapkan agar pengawasan yang akan dilaksanakan Itjen Depkeu bersama BPKP itu dijadikan sebagai hikmah bagi segenap jajaran Direktorat Jenderal Pajak untuk tetap mempertahankan citra Ditjen Pajak yang baik dan bersih.
Menwut Salamun, dengan diberlakukannya sistem dan mekanisme pengawasan yang demikian diharapkan oknum-oknum tertentu yang semula berniat melakukan halhal yang tidak sewajarnya segera mengurungkan niatnya yang kurang baik itu.
Pembahasan tingkat terakhir mengenai rumusan tata cara dan mekanisme pengawasan yang akan dilaksanakan Itjen Depkeu bersama BPKP itu hari Rabu sudah selesai. Untuk selanjutnya akan dituangkan dalam suatu keputusan menteri atau bahkan Keputusan Presiden (Keppres).
Dirjen Salamun mengungkapkan, kegiatan pengawasan dan pemeriksaan pertama yang akan dilaksanakan Itjen Depkeu bersama BPKP adalah pemeriksaan terhadap restitusi-restitusi pajak yang telah dilaksanakan.
“Pemeriksaan terhadap restitusi pajak ini sebenamya telah diperintahkan secara khusus oleh Presiden Soeharto agar segera dilaksanakan,” kata Salamun menambahkan.
Dikatakan, sampai diperlukannya keikutsertaan Itjen Depkeu bersama BPKP ini agaknya karena sudah begitu banyak informasi yang datang ke pihak atasan mengenai kekurangan-kekurangan yang tetjadi dalam pelaksanaan pemberian restitusi pajak oleh beberapa oknum petugas.
“Hal inilah agaknya yang mendorong Presiden sampai memerintahkan agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pemberian restitusi,” katanya menambahkan.
Untuk selanjutnya, kata Salamun, pemeriksaan yang melekat (built in control) akan diberlakukan. Diharapkan hal ini akan memberikan dampak yang baik kepada segenap jajaran Ditjen Pajak untuk bekerja terus dengan lebih baik.
Dirjen mengingatkan, dalam tahun anggaran mendatang Dirjen Pajak akan memperoleh tugas lebih berat, yaitu harus bisa mencapai sasaran penerimaan pajak sebesar Rp 9,1 triliun.
Sasaran sebesar itu tidak saja jum lahnya secara absolut meningkat sebesar Rp 1,7 triliun,juga prosentasenya meningkat, yaitu sekitar 25 persen dibanding tahun 1987/88 yang berjumlah Rp 7,34 triliun.
…
Jakarta, ANTARA
Sumber : ANTARA(25/02/1988)
…
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku X (1988), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 269-271.