DISTRIBUTOR IHT TERLAMBAT MELAPOR

DISTRIBUTOR IHT TERLAMBAT MELAPOR

 

 

Jakarta , Pelita

Hasil penelitian sementara atas pengedaran International Herald Tribune (IHT) edisi 12 November 1990 menunjukkan, distributomya terlambat satu hari melaporkan kepada Departemen Penerangan tentang adanya tulisan di surat kabar tersebut yang isinya dinilai menghina Kepala Negara RI.

Demikian diungkapkan Pembinaan Pers dan Grafika Deppen, Drs. H. Subrata, menjawab pertanyaan Pelita, Minggu (18/11) malam.

Seperti diberitakan (Pelita, 17/11), Menteri Penerangan Harmoko menegaskan bahwa Pemerintah RI telah melarang wartawan surat kabar IHT, Steven Erlanger, masuk ke wilayah Indonesia. Pelarang an dilakukan sehubungan dengan tulisan wartawan tersebut dalam IHT edisi 12November dinilai telah menghina Kepala Negara RI.Disamping itu,juga dilakukan pengusutan atas distributor yang mengageni surat kabar berbahasa Inggris itu di Jakarta.

Menurut Subrata, pihak distributor IHT sudah menyampaikan penjelasan tertulis kepada Deppen, yang isinya mengakui bahwa mereka sudah langsung mengedarkan IHT dan baru sehari kemud ian memberitahu Deppen bahwa dalam edisi 12 November itu temyata ada tulisan yang isinya bersifat menghina Kepala Negara RI.

“Jadi, distributor telah mengedarkannya sebelum ada clearance dari Departemen Penerangan. Kami masih terus meneliti untuk mengetahui latar belakangnya, apakah hanya bersifat kelalaian ataukah ada unsur kesengajaan,” ujarnya.

 

Prosedur

Lebih lanjut Subrata menjelaskan distributor penerbitan pers asing memang mempunyai tim tersendiri yang bertugas membaca untuk memantau kalau-kalau ada berita atau tulisan yang materinya dapat merugikan kepentingan nasional.

“Dalam hal ada tulisan semacam itu, distributor berkewajiban melaporkannya kepada Departemen Penerangan. Mereka tidak boleh mengedarkannya sebelum ada clearance dari Deppen. Ini jelas merupakan prosedur menurut ketentuan yang berlaku sebagai pelaksanaan Undang-undang Pokok Pers pasal 17.”

Pasal 17 UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sesudah diubah dengan UU 14/ 1967) menyebutkan (ayat 3), “Pemerintah melarang masuk dan beredarnya penerbitan pers asing yang merugikan atau membahayakan masyarakat, negara dan revolusi.” Menurut catatan Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika Deppen, penerbitan pers asing yang beredar di Indonesia saat initerdiri atas 120 majalah dan 47 surat kabar harian. (SA)

 

Sumber: PELITA(l9/ll/1990)

 

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XII (1990), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 403-404.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.