DPA TAK BOLEH MERANGKAP ANGGOTA DPR

DPA TAK BOLEH MERANGKAP ANGGOTA DPR

 

 

Anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) tidak boleh merangkap menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena itu kalau ada anggota DPA yang memilih menjadi anggota DPR maka keanggotaannya di DPA dihentikan dan tidak diganti.

Hal itu diungkapkan Ketua DPA Maraden Panggabean di Bina Graha Jakarta Selasa, setelah berkonsultasi dengan Presiden Soeharto mengenai kemungkinan adanya anggota DPA yang akan menjadi anggota DPR.

Ketika pers menanyakan jumlah dan nama anggota DPA yang akan menjadi anggota DPR, Panggabean tidak bersedia menjelaskan. Saya masih menunggu laporan resmi dari yang bersangkutan maupun dari lembaga yang menangani persoalan calon­-calon anggota DPR.

Ia mengatakan, orang yang bersangkutan seharusnya segera melapor kepada pimpinan DPA karena berdasarkan laporan itu pimpinan DPA memberitahu Presiden, sehingga Presiden dapat mengeluarkan surat pemberhentian orang tersebut dari keanggotaan DPA.

Para anggota baru DPR menurut rencana akan dilantik 1 Oktober mendatang, sementara itu keanggotaan DPA periode 1983-1988 baru akan berakhir sekitar Maret 1988.

Menurut ketentuan, anggota DPA tidak bisa merangkap menjadi anggota DPR dan pimpinan MPR, juga tidak bisa merangkap menteri, Hakim Agung dan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan.

Kepada Presiden, Panggabean juga melaporkan kelanjutan penanggulangan bencana alam gempa bumi di Tarutung, Sumatera Utara, yang terjadi April lalu.

Ia mengungkapkan, semua pengungsi sudah kembali ke tempat mereka semula kecuali 93 keluarga dari daerah Banuarea sampai kini belum kembali karena desa asal mereka musnah terbawa tanah longsor.

Desa tersebut terletak di lereng gunung Dolok Martimbang yang ketika terjadi gempa ada beberapa bagian lerengnya longsor.

Sampai sekarang 93 kepala keluarga yang malang itu masih ditampung di gereja-­gereja atau bangunan lain di daerah aman.

Menurut Panggebean, sudah ada kesepakatan antara pemda dengan penduduk tersebut agar mereka dimukimkan kembali (resettlement) ke daerah Tor Gamba di kabupaten Labuhan Batu.

Presiden menyetujui rencana tersebut bahkan membuka alternatif untuk menjadikan korban bencana alam itu peserta Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang sudah ada di Tor Gamba.

Namun menurut Panggabean pemindahan penduduk melalui program transmigrasi atau resettlement hanya dimungkinkan bagi kepala keluarga yang usianya 45 tahun ke bawah, karena mereka masih produktif.

“Untuk mereka yang berusia di atas 45 tahun, pemda sudah menyediakan tempat pindah yaitu di desa Batu dan Parlimaan, keduanya di kabupaten Tapanuli Utara,” demikian Panggabean.

Kepada Presiden juga dilaporkan rencana sidang Dewan Tanda-tanda Kehormatan RI yang diketuai Panggabean hari Rabu ini untuk membahas usulan orang atau tokoh yang akan diberi tanda penghargaan pada 17 Agustus mendatang.

Sejak Juni 1986 sampai 15 Juni 1987 pemerintah telah menganugerahkan bintang kehormatan kepada 1.960 orang/tokoh, satya lencana kepada 5.272 orang, dua gelar pahlawan dan 87 orang lain memperoleh tanda kehormatan luar negeri. (RA)

 

Jakarta, Antara

Sumber : ANTARA (21/07/1987)

 

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IX (1987), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 169-170.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.