Hasil Pertemuan Presiden-Parpol2-Golkar
SEMUA SETUDJU DGN GAGASAN PRESIDEN[1]
. Pimpinan DPR Akan Dipegang Dan Wakil Parpol
Djakarta, Pos Indonesia
Setelah pada Rabu malam jang lalu Presiden Soeharto mengatakan pertemuan dengan parpol2 dan Golkar dan Presiden mengemukakan gagasannja tentang penjederhanaan parpol2. maka Djumat malam kemarin dulu pertemuan itu telah dilandjutkan lagi dengan mendengarkan djawaban2 dari parpol dan golkar tsb atas gagasan jang telah diketengahkan oleh Presiden. Menurut Sekab Sudarmono SH selaku djurubitjara Istana pada hari Sabtu, baik parpol2 maupun Golkar dapat menerima gagasan Presiden Soeharto-tidak sadja jang menjangkut penjederhanaan partai2. akan tetapi djuga mengenai langkah setelah pemilu, chususnja dalam masalah DPR dan MPR hasil pemilu.
Setudju Ranja 4 Fraksi
Parpol dan Golkar pada umumnja dapat menjetudjui gagasan Presiden Soeharto, bahwa dalam rangka melantjarkan mengambil keputusan2 berdasarkan Demokrasi Pantjasila, dalam DPR nanti hanja akan ada 4 fraksi Pertama fraksi ABRI, fraksi Golkar dan 2 fraksi dari partai2. Pengelompokan dari fraksi2 parpol itu ialah 1 fraksi terdiri dari NU, Parmusi, PSII dan Perti jang biasa disebut kelompok Peraturan Pembangunan. Dan 1 fraksi lagi jaitu PNI, Parkindo, Katholik jang biasa disebut kelompok Demokrasi Pembangunan.
Tentang Ketua DPR
Tentang Ketua DPR nanti, parpol dan Golkar menerima gagasan Presiden bahwa pimpinan DPR terdiri dari Ketua dan 4 Wakil Ketua. Para wakil ketua sekaligus mewakili 4 fraksi, ABRI-Golkar-Demokrasi Pembangunan dan Persatuan Pembangunan.
Menangani Ketua DPR itu sendiri, Presiden Soeharto akan mendorong agar dipegang oleh Wakil Parpol, sekalipun apabila dipegang oleh Golkar adalah wadjar karena Golkar menang pemilu. Pendapat Presiden itu disetudjui sepenuhnja oleh parpol2.
Mengenai Voting
Mengenai Voting, baik parpol maupun Golkar menjebutnja sebagai harus sesuai dg Undang2 Dasar. Dalam masalah2 prinsipil seperti Preambule Undang2 Dasar djangan ada Voting, tanpa adanja keharusan selalu ada aklamasi. Keputusan dapat diambil dengan suara bulat atau aklamasi atau dengan suara terbanjak dengan tjatatan jang tidak menjetudjui dapat mengadjukan tjatatan2 keberatannja.
Mengenai MPR
Dalam soal MPR, dengan telah diresmikannja DPR hasil pemilu 28 Oktober nanti, MPRS sudah tidak berfungsi lagi. Pemerintah dengan bersidang pelantikan MPR hasil pemilu.
Soal Ketua MPR
Pimpinan MPR nanti dalam masa sidangnja terdiri dari Pimpinan DPR ditambah dgn seorang Wakil Ketua jang mewakili fraksi daerah. Ketetapan ini harus diputuskan oleh sidang MPR sendiri. Dengan demikian, dalam masa tidak bersidang Pimpinan MPR tidak ada. Sedang Wakil Ketua dari fraksi daerah dapat diserahi tugas Ketua B.P.MPR.
Mengenai Penjederhanaan Partai
Mengenai gagasan penjederhanaan kepartaian, baik Presiden-parpol dan Golkar sependapat, bahwa pengelompokan sendiri, setidak-tidaknja dalam tahun 1976 nanti., peserta2 hanja ada 3 tanda gambar sadja : Golkar, Demokrasi Pembangunan dan Persatuan Pembangunan. Oleh karena itu mendjadi tugas pemerintah dan DPR untuk menjiapkan pelaksanaannja, sesuai dengan undang2. (DTS)
Sumber: POS INDONESIA (11/10/1971)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 856-857.