HUBUNGAN KEMITRAAN PENGUSAHA-PEKERJA

HUBUNGAN KEMITRAAN PENGUSAHA-PEKERJA[1]

Jakarta, Suara Karya

PRESIDEN Soeharto ketika meresmikan berbagai proyek pembangunan di Kalbar, Sabtu (30/5), mengingatkan para pengusaha agar tidak menelantarkan karyawannya yang sakit, seperti pepatah “Habis manis sepah dibuang”. Kepala Negara berkata

“Etika perburuhan Pancasila tidak membenarkan hal-hal yang tidak manusiawi semacam itu. Sudah seharusnya apabila kesehatan para karyawan yang telah mencurahkan tenaga mereka untuk kemajuan perusahaan beroleh perhatian sepenuhnya.”

Penegasan Presiden Soeharto itu ingin kami catat sebagai kepeduliannya kepada goIongan kecil dan lemah, dalam hal ini adalah nasib para pekerja. Seperti telah dikemukakan dalam tajuk rencana harian ini Sabtu lalu, hubungan pekerja dan pengu saha adalah hubungan kemitraan. Artinya, sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 45, kedua pihak hendaknya saling menghormati, saling membutuhkan, saling mengerti peran dan hak masing-masing. Inilah yang disebut Hubungan Industrial Pancasila. Kita menyadari, bahwa para pekerja merupakan kelompok yang tidak memiliki apa-apa kecuali jiwa dan raganya yang mereka abadikan kepada perusahaan milik para pengusaha.

Hal ini tidak berarti lantas pengusaha bebas memperlakukannya sebagai bagian dari produksi sehingga harga mereka bisa diserahkan kepada mekanisme pasar begitu saja. Para pekerja adalah manusia, warga negara Indonesia, yang mempunyai hak pula untuk menikmati kekayaan Indonesia yang kebetulan diolah oleh perusahaan dimana mereka bekerja. Oleh karena itu wajar jika para pekerja juga memperoleh bagian keuntungan dari perusahaan itu.

Sesungguhnya arah pembangunan kita di bidang tenaga kerja cukup jelas. Kita ingin upaya-upaya perlindungan terhadap tenaga kerja terus ditingkatkan melalui perbaikan syarat kerja termasuk upah, gaji dan jaminan sosial kondisi kerja ter­ masuk kesehatan, keselamatan dan lingkungan kerja serta Hubungan kerja dalam rangka peningkatan kesejahteraan para pekerja secara menyeluruh sebagaimana diamanatkan dalam GBHN 1988.

Dalam hubungan ini kita barangkali teringat tentang Undang-undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), yang baru tahun 1992 ini berhasil dikeluarkan Pemerintah-setelah melalui pembahasan panjang dengan DPR. Dalam UU Jamsostek selain dimasukkan jaminan kecelakaan, kematian dan hari tua juga pemeliharaan kesehatan. Tambahan ini tentu  saja merupakan langkah maju. Mengapa? Karena kita menyadari bahwa pembangunan kini semakin meningkat pesat, yang menuntut peran dan tanggung jawab tenaga kerja yang semakin meningkat pula. Namun karena teknologi juga semakin berkembang dan canggih, selain menuntut keterampilan juga mengandung risiko yang tinggi bagi tenaga kerja. Oleh karena itu wajar jika tenaga kerja diberikan perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan sehingga pada gilirannya akan meningkatkan produktivitasnya.

Oleh karena  itu penegasan Kepala Negara agar para pengusaha tidak menelantarkan karyawannya yang sakit, bisajuga kita baca sebagai penegasan Presiden agar para pengusaha benar-benar membaca isi UU Jamsostek itu, sebagaimana pernah dikatakan Menaker Cosmas Batubara

“Jangan sampai nanti ngomel ketika diajukan ke pengadilan lantaran tak pernah membaca isi undang-undang itu”. Sebab, dalam UU tersebut terdapat sanksi pidana bagi mereka yang lalai atau tidak melaksanakan ketentuan UU tersebut.

Sejalan dengan penegasan Presiden itu, kita juga ingin menghimbau agar para pengusaha mendorong tumbuhnya serikat pekerja, lengkap dengan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB). Melalui wadah ini selain nasib pekerja diperhatikan, juga kualitas mereka bisa ditingkatkan. Sementara itu, serikat pekerja hendaknya mampu menumbuhkan kesadaran para anggotanya dalam turut bertanggung jawab atas kelangsungan hidup dan kemajuan perusahaan. Inilah yang kita sebut hubungan kemitraan itu.

Sumber : SUARAKARYA(Ol /0611992)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XIV (1992), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 566-568.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.