INDONESIA CEGAH PENCEMARAN BUKAN KARENA BANK DUNIA
Jakarta, Antara
Peningkatan upaya pencegahan pencemaran di Indonesia dewasa ini tidak ada hubungannya dengan kebijaksanaan baru Bank Dunia, yang diberitakan akan mengaitkan program bantuannya dengan tingkat pencemaran negara bersangkutan.
“Jauh sebelum Bank Dunia bicara soal itu, kita di sini sudah bicara lebih dulu,” demikian ditegaskan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Emil Salim atas pertanyaan wartawan seusai diterima Presiden Soeharto di Bina Graha, Jakarta, Selasa.
Ditambahkannya bahwa program pencegahan pencemaran lingkungan di Indonesia sejak dulu sudah merupakan bagian tidak terpisahkan dari program pembangunan nasional secara menyeluruh.
“Kita sudah memasukkan program itu dalam Repelita, bahkan dalam GBHN. Oleh karena itu, kita mempunyai Menteri Lingkungan Hidup,” tandasnya.
Emil Salim juga menjelaskan bahwa Indonesia berusaha mencegah pencemaran karena menyadari pentingnya upaya tersebut bagi kehidupan bangsa, bukan karena adanya pengaruh pihak lain.
Menteri KLH menghadap Presiden untuk melaporkan kelanjutan Program Kali Bersih, yakni program untuk menghilangkan atau mengurangi tingkat pencemaran yang dewasa ini sedang dilaksanakan terhadap 20 sungai di delapan propinsi.
Program yang dilaksanakan sejak Juni 1989 itu, mulai bulan ini sampai Desember 1989 memasuki tahap kedua, yakni tahap di mana masing-masing Pemda bersangkutan di delapan propinsi itu diminta untuk mengadakan kesepakatan tentang pencegahan pencemaran di ke-20 sungai itu dengan kalangan dunia usaha yang ada di sekitamya.
Dalam tahap tersebut juga diambil serangkaian langkah untuk melatih upaya penegakkan hukum, di samping pemberian bantuan teknis bagi kalangan dunia usaha yang belum mengetahui cara mengendalikan pencemaran. Dengan langkah-langkah itu, sambung Menteri, meningkatnya kadar pencemaran pada ke-20 sungai tersebut diharapkan dapat dikurangi dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Emil Salim menjelaskan bahwa setelah tahap kedua selesai maka mulai awal 1990, langkah-langkah hukum akan ditempuh terhadap perusahaan yang masih melakukan pencemaran di sepanjang ke-20 sungai tersebut.
Soal Pencemaran Cibinong
Ketika ditanya tentang kasus pencemaran udara akibat adanya pabrik semen di Cibinong, Jawa Barat, Menteri KLH mengatakan ia tidak melihat adanya kesengajaan perusahaan semen bersangkutan untuk melakukan pencemaran karena perusahaan itu didirikan sekitar 12 tahun sebelum adanya Undang Undang Lingkungan.
“Karena didirikan jauh sebelum adanya Undang Undang Lingkungan, maka dalam disain perusahaan itu terjadi beberapa kelemahan,” katanya. Menurut Emil Salim, ia sudah membicarakan masalah tersebut dengan Menteri Perindustrian Hartarto.
Berdasarkan informasi yang diberikan Menperind, kata Emil Salim, perusahaan semen bersangkutan sudah menyatakan kesediaannya mengeluarkan modal tambahan sekitar enam juta dolar AS untuk memperbaiki sistem pengendalian pencemarannya. Perbaikan itu meliputi penambahan penghisap debu pada cerobong pembuang udara milik pabrik bersangkutan, demikian Emil Salim.
Sumber : ANTARA (03/10/1989)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XI (1989), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 485-486.