INDONESIA MENYAMBUT BAlK DEKLARASI DEN HAAG TENTANG PROTEKSI ATMOSFIR

INDONESIA MENYAMBUT BAlK DEKLARASI DEN HAAG TENTANG PROTEKSI ATMOSFIR

 

 

Jakarta, Antara

Presiden Soeharto menyambut baik Deklarasi Den Haag tentang kesepakatan sejumlah negara untuk melakukan upaya-upaya mencegah berlangsungnya kerusakan atmosfir bumi dengan segala dampaknya.

Setelah melaporkan masalah itu kepada Presiden, Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Prof. Emil Salim mengatakan kepada wartawan bahwa Indonesia turut menandatangani deklarasi itu karena isinya sesuai dengan GBHN, Repelita dan UU Lingkungan Hidup 1982.

Indonesia, kata Emil Salim, telah diminta turut memimpin Konferensi Tokyo tentang Lingkungan Hidup Sedunia dan Tanggapan Manusia Terhadap Pembangunan Yang Berkesinambungan yang akan berlangsung 11 sampai 13 September. Juga diminta turut dalam Konferensi Amsterdam tentan g Perubahan Iklim yang akan diadakan Nopember mendatang.

Atas prakarsa perdana menteri dari Perancis, Belanda dan Norwegia, telah berlangsung suatu pertemuan di Den Haag (Belanda) 10 dan 11 Maret lalu untuk membahas proteksi atmosfir global.

Pertemuan itu dihadiri utusan dari 24 negara termasuk 16 kepala negara dan kepala pemerintahan. Indonesia dalam pertemuan itu diwakili Menteri KLH Emil Salim.

Maksud pertemuan itu membahas langkah bersama yang bisa dilakukan untuk menghentikan perusakan atmosfir bumi terutama kerusakan lapisan ozon, semakin panasnya suhu bumi, perubahan iklim yang luarbiasa serta masalah hujan asam.

Emil Salim mengatakan, tanggungjawab terbesar dari kerusakan atmosfir itu dipikul negara-negara industri yang menjadi sebab kerusakan serta memiliki kemampuan besar untuk menanggulanginya.

Kepada negara berkembang perlu diberi bantuan mengatasi beban mengatasi kerusakan tersebut.

Para pemimpin serta wakil-wakil negara yang ikut dalam pertemuan Den Haag itu sepakat untuk melanjutkan ikhtiar dalam ruang lingkup PBB, mengajak semua negara turut dalam upaya melindungi atmosfir, mengundang semua negara untuk meratifikasi konvensi yang berkaitan dengan proteksi alam dan lingkungan serta mengimbau semua negara mendukung deklarasi tersebut.

 

Lima Prinsip

Deklarasi itu berisi lima prinsip. Pertama, prinsip mengembangkan otoritas kelembagaan baru untuk menanggapi masalah pemeliharaan atmosfir bumi dalam lingkup PBB.

Kedua, prinsip bahwa otoritas itu dapat memperoleh informasi, mengembangkan peralatan dan merumuskan standar untuk memproteksi atmosfir bumi.

Ketiga, prinsip mengembangkan langkah-langkah efektif.

Keempat, prinsip bahwa negara berkembang yang memikul beban abnormal dalam upaya memproteksi atmosfir akan memperoleh bantuan yang layak dan adil.

Kelima, hendaknya ada perundingan untuk membicarakan peralatan legal yang diperlukan.

 

 

Sumber : ANTARA(22/03/1989)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XI (1989), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 91-92.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.