Indonesia Tuntut Ganti Rugi Kandasnya Tanker Showa Maru di Selat Malaka[1]
KAMIS, 9 JANUARI 1975 Pagi ini Presiden Soeharto telah mengadakan pertemuan selama satu jam dengan Menteri Perhubungan Emil Salim dan Menteri Negara Riset Sumitro Djojohadikusumo di Cendana. Pertemuan itu menghasilkan suatu keterangan resmi Pemerintah tentang perlunya negara-negara pantai di sekitar perairan Selat Malaka mengambil tindakan-tindakan penyelamatan terhadap peristiwa yang terjadi di wilayah laut tersebut.
Keterangan resmi ini merupakan tanggapan Pemerintah atas kandasnya tanker raksasa Showa Maru milik Jepang di Selat Malaka beberapa waktu yang lalu. Dalam hal ini Indonesia, sebagai salah satu negara yang mengalami kerugian karena kandasnya kapal tersebut, akan menuntut ganti rugi, baik secara sendirian maupun secara bersama-sama dengan negara-negara pantai yang ada di sepanjang Selat Malaka. (AFR)
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978”, hal 201-202. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003