INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1981
TENTANG
BANTUAN KREDIT PEMBANGUNAN DAN PEMUGARAN PASAR TAHUN 1981/1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa untuk menyediakan tempat-tempat berjualan bagi para pedagang, khususnya bagi para pedagang kecil golongan ekonomi lemah, dipandang perlu untuk meningkatkan pembangunan dan pemugaran pasar-pasar;
- bahwa agar sewa pasar dapat ditetapkan semurah mungkin diperlukan dana kredit dengan syarat-syarat ringan untuk pembangunan dan pemugaran pasar;
- bahwa untuk keperluan tersebut tersedia Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982;
- bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar;
Mengingat:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara
tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
- Undang-undang Nomor 1 tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3191);
- Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
- Keputusan Presiden Nomor 45 tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 62 tahun 1980);
- Keputusan Presiden Nomor 59/M tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III;
- Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 1979 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun Ketiga (REPELITA III) Tahun 1979/1980-1983/1984;
- Keputusan Presiden Nomor 27 tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Keputusan Presiden Nomor 14A tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara jo. Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 1981 tentang Penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 14A tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada:
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perdagangan dan Koperasi;
- Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Gubernur Bank Indonesia.
Untuk:
PERTAMA:
Melaksanakan Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar Tahun Anggaran 1981/1982, dengan menggunakan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini sebagai Pedoman Pelaksanaannya.
KEDUA:
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan agar dilaksanakan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 6 Mei 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Sumber : http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/13259/node/lt49eff91638fba/inpres-no-8-tahun-1981-bantuan-kredit-pembangunan-dan-pemugaran-pasar-tahun-1981_1982