INSTRUKSI PRESIDEN UNTUK PROGRAM BANTUAN PEMUGARAN PASAR [1]
Jakarta, Antara
Presiden Soeharto menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Negara Ekkuin dan Gubernur Bank Indonesia untuk menggunakan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan Program Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar.
Instruksi itu dituangkan dalam Instruksi Presiden nomor 6 tahun 1977 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 1 April 1977.
Dalam lampiran Instruksi Presiden tersebut disebutkan antara lain bahwa yang dimaksud dengan Program Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar ini adalah bantuan kredit dengan syarat-syarat ringan kepada Pemda-Pemda tingkat II kabupaten/kotamadya dan Pemda Tingkat I DKI Jakarta Raya untuk keperluan pembangunan dan pemugaran pasar.
Untuk pelaksanaan Program Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar dalam tahun anggaran 1977/78 disediakan dana bantuan kredit sebesar Rp 25 milyar. Bank Rakyat Indonesia ditunjuk untuk menyalurkan kredit tersebut kepada Pemda Tingkat II kabupaten/kotamadya yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan kepada Pemda Tingkat I DKI Jaya.
Dana bantuan tersebut merupakan pinjaman kepada masing-masing Pemda dengan syarat-syarat pinjaman sebagai berikut jangka waktu pinjaman sepuluh tahun, termasuk tenggang waktu dua tahun dengan bunga 0 persen setahun. Penentuan jumlah dana bantuan kredit untuk pembangunan dana pemugaran pasar bagi masing-masing daerah Tingkat I dilakukan bersama oleh Menteri Perdagangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Negara Ekkuin.
Kewajiban dan Tanggung Jawab
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pemugaran pasar.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I DKI Jakarta Raya bertanggungjawab atas perencanaan serta pelaksanaan pembangunan dan pemugaran pasar, penyewaan ruangan pasar kepada para pedagang golongan ekonomi lemah sesuai dengan maksud dan tujuan Program Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar, pengelolaan pasar, termasuk hal-hal yang berhubungan dengan pemeliharaan, keberhasilan dan keamanan, serta pembayaran kembali jumlah pinjaman kepada Bank Rakyat Indonesia. (DTS)
Sumber: ANTARA (14/04/1977)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IV (1976-1978), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 465-466.