KEJAKGUNG MASIH TANGANI KASUS KORUPSI 24 MILYAR

KEJAKGUNG MASIH TANGANI KASUS KORUPSI 24 MILYAR

 

 

Jakarta, Antara

Kejaksaan masih menangani 56 kasus korupsi yang seluruhnya diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 24 milyar.

Jaksa Agung Sukarton Marmosudjono, selesai melapor kepada Presiden Soeharto, di Bina Graha, Kamis, menjelaskan bahwa ke 56 kasus tersebut terdiri atas 40 kasus temuan BPKP dengan nilai kerugian Rp 15 milyar dan 16 kasus temuan kejakasaan senilai Rp. 9,0 miliar.

Dari kasus temuan BPKP, 16 di antaranya masih dalam tingkat penyelidikan, 19 pada tingkat penyidikan, dua pada tingkat penuntutan dan tiga kasus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

Dari temuan Kejaksaan, Jaksa Agung menjelaskan bahwa 10 di antaranya telah pada tingkat penyidikan, satu pada tingkat penuntutan dan lima sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

Selain 56 kasus itu Kejaksaan Agung juga sudah menangani dua kasus korupsi yang perkaranya telah diputus oleh pengadian. Satu di antaranya berasal dari temuan BPKP, dan satu lainnya dari temuan Kejaksaan.

Sukarton menjelaskan bahwa perkara yang menonjol di antara kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan, adalah kasus yang terjadi di Dinas Kesehatan Propinsi Timor Timur yang berasal dari temuan BPKP, dengan terdakwa bendaharawan gaji kantor itu yang melakukan manipulasi gaji pegawai Rp 16 juta selama tahun 1984-1986.

Atas tindakannya itu, bendaharawan itu divonis dua tahun penjara potong masa tahanan dengan denda satu juta rupiah. Sebelumnya Jaksa menuntut tiga tahun penjara ditambah denda lima juta rupiah subsider enam bulan kurungan dan membayar ganti kerugian negara sebesar lima juta rupiah.

Kasus lainnya yang dianggap menonjol oleh Jaksa Agung adalah kasus manipulasi di lingkungan Puskud Jawa Barat dengan tersangka Manager Divisi Pemasaran.

Ia dituduh memanipulasi uang Puskud Jabar yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1 milyar. Atas putusan Pengadilan Negeri Bandung Desember 1988 itu ia dijatuhi hukuman 11 tahun dengan denda Rp 15 juta.

Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 14 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta dan harus membayar uang pengganti Rp 850 juta. Atas putusan tersebut baik jaksa maupun terhukum naik banding.

Selain melaporkan tentang kasus-kasus korupsi, Jaksa Agung juga melaporkan kepada Kepala Negara tentang tindakannya terhadap dua oknum Kejaksaan yang melakukan tindakan tercela di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan menghilangkan barang bukti.

Menurut Jaksa Agung tidak tertutup kemungkinan tindakan administratif terhadap keduanya akan ditindak lanjuti ke pengadilan.

Presiden, katanya, mendukung tindakan penertiban tersebut dan berharap agar dapat dijadikan bahan pelajaran bagi aparat Kejaksaan lainnya.

 

 

Sumber : ANTARA (22/05/1989)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XI (1989), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 539-540.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.