KETUA DPR: PERSAMAAN STATUS TIMTIM BUAH PROSES YANG WAJAR

KETUA DPR: PERSAMAAN STATUS TIMTIM BUAH PROSES YANG WAJAR

 

 

Jakarta, Antara

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berpendapat bahwa persamaan status Timor-Timur merupakan buah dari suatu proses yang wajar, dengan melalui satu masa transisi.

“Persamaan tersebut mengandung arti tanggungjawab yang makin besar, yang dipikul oleh rakyat Indonesia yang berdiam di Timor Timur,” kata Ketua DPR M.

Kharis Suhud dalam pidatonya ketika membuka Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR 1 MPR RI Senayan, Jakarta, Sabtu pagi.

Rapat Paripurna itu merupakan pembukaan Masa Persidangan III DPR tahun sidang 1988/1989, yang ditandai pula dengan penyampaian amanat Presiden Soeharto sebagai Pengantar Nota Keuangan dan RAPBN tahun 1989/1990. Pada kesempatan itu, Ketua DPR menambahkan bahwa persamaan status Timtim yang berkaitan dengan pemantapan stabilitas nasional tersebut dapat dijadikan sebagai momentum bagi peningkatan pelaksanaan pembangunan di segala bidang di wilayah Timtim.

Pemerintah telah menetapkan bahwa terhitung mulai 29 Desember 1988, kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Timtim, dilaksanakan sepenuhnya berdasarkan UU No.5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang­-perundangan lainnya.

Ketetapan Pemerintah itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.62 tahun 1988 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Propinsi Dati I Timor Timur.

Dalam sidang yang berlangsung di Grahasabha Paripurna DPR-RI tersebut Kharis Suhud juga mengemukakan bahwa situasi internasional dewasa ini memperlihatkan bayangan yang mengandung penuh harapan serta optimisme, antara lain dan terutama ditandai dengan adanya pendekatan antara negara-negara adikuasa.

Ketua DPR-RI berharap, pendekatan itu dapat berpengaruh positif pada penyelesaian sengketa-sengketa regional, misalnya di Timur Tengah, Afghanistan, Kampuchea dan di Afrika.

“Khusus yang berkaitan dengan masalah Timur Tengah, DPR menyambut baik berdirinya Negara Palestina, dengan harapan hal ini akan membuka jalan bagi penyelesaian salah satu masalah utama di kawasan tersebut, dan akan menjadikan berkurangnya ketegangan dunia di tahun-tahun mendatang,” sambungnya.

Ditegaskannya bahwa DPR juga menyambut baik prakarsa pemerintah untuk menyelenggarakan kelanjutan Pertemuan Informal Jakarta (JIM), karena terselenggaranya JIM Ke-II akan dapat membantu mempercepat penyelesaian masalahnya yang dihadapi rakyat Kampuchea yang sudah terlalu lama menderita. “Dengan penyelesaian masalah Kampuchea, diharapkan akan dapat memantapkan stabilitas, keamanan dan pembangunan di kawasan ini,”katanya.

“Dengan terciptanya suasana damai, dana–dana akan lebih banyak dapat tersalurkan untuk kepentingan pembangunan, kerjasama internasional, dan perdagangan antar Negara akan mendapatkan kesempatan untuk berkembang lebih pesat, demi kesejahteraan umat manusia dan kemakmuran seluruh dunia,” demikian Kharis Suhud. (SA)

 

Sumber: ANTARA (07/01/1989)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XI (1989), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 20 – 21

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.