KETUA MA: HAKIM SARWONO BISA DIPULIHKAN BILA TAK SALAH[

KETUA MA: HAKIM SARWONO BISA DIPULIHKAN BILA TAK SALAH[1]

 

Jakarta, Antara

Ketua Mahkamah Agung Purwoto Gandasubrata mengatakan Hakim Sarwono bisa dipulihkan kedudukannya, bila tidak terbukti menerima suap pada kasus restitusi pajak yang ditanganinya.

“Kalau tidak terbukti maka ia bisa dipulihkan,” kata Purwoto kepada pers setelah mengadakan pertemuan dengan Presiden Soeharto di Bina Graha, Sabtu. Purwoto minta Presiden selaku Kepala Negara untuk secepatnya mengangkat sepuluh hakim agung baru.

Hakim Sarwono baru-baru ini dipindahkan dari Pengadilan Negeri Surabaya ke Mahkamah Agung di Jakarta untuk mempermudah pemeriksaan terhadap dirinya yang dituduh menerima dari terdakwa yang dibebaskannya pada kasus restitusi pajak. Sarwono dusukan menerima sebuah mobil sebagai imbalan atas putusannya untuk membebaskan murni terdakwa. Akibat tuduhan ini, Sarwono batal diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Medan.

Purwoto menyebutkan Sarwono dalam waktu dekat akan diperiksa Majelis Kehormatan Hakim. Sementara itu, ketika ditanya tentang ulah sementara pihak yang melecehkan masyarakat, ia mengatakan hal itu terjadi karena mereka tidak taat terhadap hukum. Karena itu, untuk menghindari kejadian-kejadian itu terulang, maka pihaknya akan melancarkan gerakan” Kembali Kepada Hukum dan Negara Hukum.” T/EU02/EL02!16/04  /9412:59/RU2

Sumber:ANTARA(l6/04/1994)

________________

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 576-577.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.