PRESIDEN: KEJAHATAN EKONOMI BUKAN SEKEDAR PELANGGARAN PIDANA

PRESIDEN: KEJAHATAN EKONOMI BUKAN SEKEDAR PELANGGARAN PIDANA[1]

Jakarta, Antara

Presiden Soeharto mengatakan pelanggaran dan kejahatan ekonomi tidak boleh dianggap sebagai sekedar pelanggaran tindak pidana, karena juga merupakan kejahatan terhadap moral.

“Pelanggaran dan kejahatan ekonomi yang menyangkut dana rakyat banyak adalah juga pelanggaran dan kejahatan terhadap moral,” kata Presiden di Istana Negara, Sabtu ketika membuka Raker Kejaksaan.

Kepala Negara yang didampingi Jaksa Agung Singgih mengatakan, pelanggaran dan kejahatan ekonomi tidak saja menghambat pembangunan, tapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan itu sendiri.

Karena itu, pelanggaran dan kejahatan ekonomi harus mendapat perhatian sungguh-sungguh para jaksa, kata Presiden kepada sekitar 300 jaksa yang datang dari seluruh tanah air.

” Kesiapan dan ketepatan pembuktian telah terjadinya tindak pidana merupakan unsur penentu bagi hakim dalam mengambil keputusan,” kata Presiden pada acara yang dihadiri pula Menko Polkam Soesilo Soedarman dan Menkeh Oetojo Oesman.

Kepada penegak hukum, diingatkan pelanggaran dan kejahatan ekonomi yang sebagian besar berlangsung dalam bidang keuangan, perbankan dan perpajakan menimbulkan kerugian tidak kecil terhadap sumber dana pembangunan yang telah dihimpun masyarakat dengan susah payah. Disebutkan, penghimpunan dana itu bisa dilakukan karena masyarakat semakin taat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak.

Menurut Kepala Negara, pelanggaran dan kejahatan ekonomi dengan menggunakan cara-cara yang canggih itu terjadi akibat kemajuan pembangunan di bidang ekonomi. Presiden menyebutkan pula kejahatan dengan kekerasanjuga memerlukan penanganan sungguh-sungguh dari petugas keamanan dan penegak hukum.

Ketahanan moral

Pada kesempatan itu Kepala Negara minta jajaran penegak hukum untuk meningkatkan ketahanan moral mereka karena penegakan hukum tidak terlepas dari penegakan kode etik.

“Pada saat peraturan perundangan kita masih belum sempurna dan terdapat demikian banyak celah-celah yang dapat disalahgunakan, standar moral dan kemampuan profesional yang tinggi dari aparatur penegak hukum akan menentukan tegaknya hukum dalam masyarakat,” tegas Presiden.

Diingatkan pula, kode etik merupakan jembatan antara norma moral suatu masyarakat secara umum dengan penerapannya dalam lingkungan tertentu,” kata Presiden. Presiden mengemukakan pula menjadi penegak hukum dalam masyarakat yang sedang membangun tidaklah mudah, karena sebagian besar hukum positif masih merupakan peninggalan penjajah yang seringkali sudah ketinggalan zaman. Seusai membuka raker yang berlangsung hingga 18 April ini, Kepala Negara beramah tamah dengan para peserta. T/EU02/ElD2!16/04/9412:50/ru2

Sumber: ANTARA(16/04/1994)

_______________

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 575-576.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.