LIMA TERSANGKA PERISTIWA KAPAL BARA DAMAI DITAHAN [1]
Pekanbaru, Antara
Polres Bengkalis, Riau, menangkap lima tersangka yang terlibat dalam kasus tewasnya 47 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dibawa kapal motor Bara Damai, di pantai Morib, Malaysia, pertengahan Juli lalu.
Kadispen Polda Riau Mayor Pol Yusuf Ramli kepada ANTARA di Pekanbaru, Rabu, mengatakan kelima tersangka itu Mur (36), Ed (33), Am (19), Uj (37), dan Ku (26) ditangkap Polres Bengkalis bekerja sama dengan Polres Limapuluh Koto, di Payakumbuh, Sumatera Barat, hari Minggu.
Mur adalah istri Sb (pemilik kapal Bara Damai), Ed dan Am (tekong), kata Yusuf Rarnli tanpa menyebutkan peranan Ku dan Uj. Para tersangka yang ditangkap di Payakumbuh itu kini diperiksa intensif oleh Polres Bengkalis di Dumai, dan jika terbukti terlibat dalam pengiriman TKI ilegal itu mereka akan diajukan ke pengadilan, katanya. Sb, pemilik kapal Bara Damai, sampai saat ini masih terns dicari pihak kepolisian, ucapnya. Presiden Soeharto beberapa waktu lalu memerintahkan Jaksa Agung Singgih SH untuk mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang terlibat dalam musibah kapal tersebut.
Sejak pernyataan Presiden itu pihak Polda Riau secara intensif melakukan penyidikan terhadap mereka yang diduga terlibat dalam kasus di pantai Morib, Malaysia, 20 Juli lalu, kata Kadispen Polda Riau.
Selain lima tersangka, Polres Bengkalis juga menahan sebuah mobil bernomor polisi R 7339AA milik Sb yang diperkirakan melarikan diri ke Sumbar sejak terjadinya malapetaka itu, kata Yusuf Ramli dan menambahkan bahwa kapal Bara Damai kini ditahan di Dumai.
Penjagaan ekstra ketat dilakukan pihak berwajib di sepanjang pantai dan desa desa yang diperkirakan dijadikan tempat pengiriman TKI ilegal, katanya.
Untuk mengatasi pengiriman TKl ilegal ke Malaysia telah dibentuk tim koordinasi satuan tugas (Satgas) penanggulangan TKI ilegal kabupaten Bengkalis yang diketuai Dandim 0303 Bengkalis Letkol Kav Edward Hutagalung. Tim itu pekan lalu menggagalkan pemberangkatan ratusan TKI ilegal dan mereka kini berada dalam pengawasan pihak keamanan Pemda Tingkat II Bengkalis.
(U.PKB-001/DN08/ 4/08/93 13:15)
Somber: ANTARA(04/08/1993)
________________________________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XV (1993), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 670-671.