MASALAH MENTERI JADI TANGGUNG-JAWAB PRESIDEN

MASALAH MENTERI JADI TANGGUNG-JAWAB PRESIDEN [1]

Jakarta, Merdeka

Presiden Soeharto menegaskan, bahwa masalah Kabinet, Masalah Menteri2 adalah urusan dan tanggungjawab sepenuhnya dari Presiden, dan bukan orang lain.

Hal tersebut dikemukakan oleh Presiden Soeharto hari Kamis dalam pidatonya pada upacara peringatan ulangtahun ke-25 Universitas Gajah Mada di Yogyakarta. Selanjutnya Presiden menegaskan: “Karena itu penggantian Menteri tidak perlu dipaksa-paksakan, juga tidak perlu dengan menimbulkan kegelisahan melalui desasĀ­-desus”. Kegiatan2 seperti itu kata Presiden, hanya akan menimbulkan ketegangan dan mengganggu stabilitas.

Tanggungjawab politik, kata Presiden, sepenuhnya ada dipundak Presiden dan bukan pada menteri2 sebagai pembantu presiden. Karena itu serangan terhadap kebijaksanaan pemerintah yang tertuju kepada menteri2 bukan saja salah alamat, melainkan pertanda ketidak mengertinya mengenai tertib konstitusi Indonesia.

Namun begitu tidak berarti bahwa Presiden akan melindungi perbuatan seorang menteri yang tidak sepatutnya dikerjakan. Apabila seorang menteri melanggar Undang2 Dasar, menyimpang dari kebijaksanaan Presiden dalam melakukan tugasnya.

Kepala Negara menegaskan, bahwa terhadap Undang2 Dasar, GBHN dan peraturan perundang-undangan, Presiden pun harus taat dan tunduk.

Sementara itu, Presiden Soeharto membantah pembaharuan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan berarti pengetrapan kebudayaan asing di Indonesia. Pembaharuan kata Presiden sama sekali bukan “westemnisasi”.

Pembaharuan kata Presiden, tidak lain dari usaha bangsa sendiri dengan membuang yang buruk dan menguatkan yang baik serta mengadakan penyesuaian dengan tuntutan dan kebutuhan pembangunan masyarakat modern.

“Tidak ada satu model masyarakatpun yang sarna didunia ini, dan karena itu tidak ada satu model pembangunanpun yang dapat diterapkan pada dua masyarakat yang berlainan”, kata Presiden.

Hal itu menurut kepala negara berarti keharusan pelaksanaan pembangunan yang tumbuh diatas kepribadian sendiri yang berpangkal pada pandangan – pandangan hidup dan nilai2 yang dianggap luhur.

“Penyerahan unsur dari luar”, demikian ditambahkan, “dan pengetrapan hukum2 ekonomi yang rasionil misalnya, tidak harus menghilangkan warna dasar dari kepribadian sendiri”.

“Inilah sebabnya”, kata kepala negara lebih lanjut, “mengapa dalam mengejar pembangunan dan mengatur kehidupan bersama yang tertib, Orde Baru menegaskan ketetapan hatinya untuk melaksanakan kemurnian Pancasila dan Undang2 Dasar 1945 yang secara bulat merupakan pantulan dari kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia”.

Paling Modern

Oleh Presiden Soeharto dikemukakan, sekalipun Undang2 Dasar 1945 itu memang pendek, akan tetapi azas negara modern dan susunan negara yang sebulat2nya terkandung di dalamnya.

Seorang negarawan terkemuka menurut kepala negara bahkan pernah menamakan Undang2 Dasar Indonesia itu sebagai yang paling modern di dunia.

“Dan adalah hak yang syah dari negara dan bangsa Indonesia untuk mengambil tindakan2 hukum yang memadai untuk mempertahankan hak hidupnya sendiri”, demikian ditambahkan. Oleh Presiden dikemukakan juga tentang keharusan adanya disiplin dalam melaksanakan Undang2 Dasar itu, baik oleh Lembaga2 tinggi negara maupun oleh kekuatan2 sosial dalam masyarakat.

“Tanpa itu” kata Presiden, kemantapan nasional yang menjadi prasyarat berhasilnya pembangunan dan pelaksanaan pembangunan itu sendiri akan terganggu”.

“Pengertian tentang tata kehidupan kenegaraan kita berdasarkan Undang2 Dasar 1945 ini perlu ditambahkan dalam kalangan perguruan tinggi dan di kalangan mahasiswa sebagai calon2 pemimpin2 bangsa di masa depan.”

Pada kesempatan itu Presiden Soeharto minta kepada masyarakat agar jangan ragu2 dengan bertanya2 “akan dibawa kemana bangsa kita”.

“Janganlah hendaknya dari masyarakat, khususnya di kalangan mahasiswa atau kaum intelektual ada yang bertanya2 akan dibawa kemana bangsa kita”, kata kepala negara. (DTS)

SUMBER: MERDEKA (20/12/1974)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 472-474.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.