MASYARAKAT PUN BERHAK AJUKAN CALON PENERIMA BINTANG KEHORMATAN RI
Jakarta, Antara
Masyarakat sekarang mendapat kesempatan untuk mengajukan calon mereka kepada pemerintah guna menerima tanda-tanda kehormatan, dan selain itu anggota masyarakat pun bisa mendapat tanda penghargaan itu sendiri.
Ketua Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia Sudomo mengatakan hal itu kepada wartawan sesudah mengadakan pertemuan dengan para pejabat departemen dan instansi non departemen di Jakarta, Sabtu.
Pertemuan dengan pejabat departemen dan lembaga non departemen itu dilakukan Sudomo untuk memperkenalkan susunan baru dewan yang dipimpinnya dengan anggota Radius Prawiro, Soepardjo Roestam, Rudini, Emil Salim, serta Sekjen Mayjen TNI Syaukat.
Sudomo mengatakan pemerintah menetapkan adanya 52 tanda kehormatan yang terdiri atas 14 macam bintang, 36 Satyalencana, satu Samkarya Nugraha, serta Parasamya Puma Karya Nugraha.
“Kita akan memberikan penerangan agar tidak timbul kesan bahwa kok yang diberi hanya yang itu-itu saja,” kata Sudomo yang jabatan sehari-harinya adalah Menko Polkam. Akan tetapi ia meminta masyarakat agar mengetahui kriteria-kriteria yang telah ditetapkan Dewan Tanda-Tanda Kehormatan RI tentang orang yang berhak mendapatkan bintang ataupun satyalencana tersebut.
Sudomo mengatakan jika ada anggota masyarakat yang ingin mengajukan calonnya, maka sebaiknya disalurkan melalui menteri dari departemen dan lembaga teknis bersangkutan misalnya untuk Satyalencana Kebudayaan diajukan kepada Mendkibud.
Sekjen Dewan Tanda-Tanda kehormatan Mayjen TNI Syaukat yang mendampingi Sudomo mengatakan bahwa pada tahun 1970-an anggota regu Thomas Cup mendapat anugerah Satyalencana Kebudayaan. “Bahkan Rudi Hartono mendapat bintang jasa,” kata Syaukat tentang anggota masyarakat awam yang memperoleh tanda kehormatan pemerintah.
Sipil
Ketika berbicara tentang pemberian tanda penghargaan kepada sipil, Sudomo mengakui adanya kesulitan dibanding dengan anggota ABRI.” Nampaknya pada sipil belum selengkap militer (ABRI, red). Disinilah kesukarannya,” kata Sudomo kepada wartawan.
Sementara itu, Syaukat ketika berbicara dengan pejabat departemen mengakui adanya kesulitan tersebut misalnya bila ada orang sipil yang meninggal sehingga timbul pertanyaan apakah ia berhak dimakamkan di taman makam pahlawan atau tidak karena telah memiliki tanda penghargaan. Karena itu, Dewan Kehormatan Tandatanda Jasa RI akan mengajukan usul kepada Presiden Soeharto untuk memecahkan masalah tanda penghargaan bagi sipil.
Dalam acara tanya jawab yang sebelumnya berlangsung dengan para pejabat departemen, baik Sudomo maupun Syaukat sependapat dengan usul seorang peserta agar pemberian tanda kehormatan tersebut bisa dikaitkan dengan kondisi penerima bintang, misalnya bisa mempercepat kenaikan pangkat.
Sumber : ANTARA (26/06/1988)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku X (1988), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 606-607.