MENDAG BELUM CABUT KETENTUAN IMPOR BUAH-BUAHAN
Jakarta, Antara
Menteri Perdagangan Rachmat Saleh mengatakan, dalam jangka pendek pemerintah sama sekali tidak mempunyai niat mencabut ketentuan pembatasan impor buah buahan seperti yang diinginkan Amerika Serikat.
Rachmat Saleh mengatakan hal itu kepada pers seusai melapor Presiden Soeharto di Bina Graha, Kamis tentang akan berlangsungnya perundingan para menteri perdagangan di Argentina bulan mendatang.
Tanggapan Menteri Perdagangan itu muncul karena pada awal Februari Menteri Pertanian Amerika Serikat, Richard Lyng akan mengunjungi Indonesia untuk mencari dukungan bagi keinginan pemerintah Presiden Ronald Reagan.
AS atas desakan beberapa negara tetangga Indonesia seperti Thailand dan Taiwan berusaha menekan Indonesia agar mencabut peraturan pembatasan impor yang selama ini berlaku. Tekanan lain yang akan dilakukan AS adalah penghapusan semua hambatan impor dan juga subsidi bagi produk-prooduk pertanian.
Menteri mengatakan, tujuan perundingan perdagangan multilateral (MTN) antara lain memang untuk mengurangi hambatan perdagangan dan bea masuk terhadap semua jenis barang.
"Akan tetapi kita (Indonesia) sebagai negara berkembang tidak perlu mengalami perlakukan yang sama cepatnya derasnya terhadap usaha penghapusan restriksi perdagangan yang sama cepatnya dibanding negara-negara maju," katanya.
Dalam berbagai perundingan perdagangan termasuk di Punta del Este, Uruguay semua negara termasuk negara maju menyetujui adanya perlakukan khusus bagi negara berkembang yang disebut special differential treatment.
Ketentuan ini memberikan perlakuan khusus bagi negara berkembang yang tidak sama dibanding dengan negara maju dalam menghapus hambatan perdagangan.
Ia mengatakan, perlindungan yang diberikan pemerintah kepada para petani ialah karena tingkat produktifitas sektor pertanian di tanah air masih rendah dibanding petani di luar negeri apalagi umumnya buah-buahan tersebut hanya untuk dikonsumsi di dalam negeri dan tidak diekspor.
Namun ia mengingatkan bahwa Indonesia masih tetap mengimpor buah yang tidak
diproduksi di sini seperti kurma ataupun bila produksinya tidak mencukupi.
Menteri Perdagangan dan Koperasi Radius Prawiro pada tahun 1982 mengeluarkan Surat Keputusan No 505 yang menetapkan tata niaga impor buahbuahan sehingga impor produk pertanian ini dibatasi. Dasar keputusan itu adalah dalam rangka pengembangan produksi di dalam negeri serta peningkatan penggunaan produksi dalam negeri yang dapat berperan mendorong perluasan lapangan kerja.
Dalam SK tersebut ditetapkan, hanya tiga perusahaan yang mendapat izin untuk mendatangkan buah-buahan luar negeri yaitu Kerta Niaga, Cipta Niaga dan Irian Bakti.
…
Jakarta, ANTARA
Sumber : ANTARA (28/01/1988)
…
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku X (1988), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 241-242.