MENDAGRI TTG TIM PENELITI CALON ANGGOTA DPR

MENDAGRI TTG TIM PENELITI CALON ANGGOTA DPR

 

 

Tugas Peneliti Bukti Diri calon anggota DPR telah tuntas dengan terselesaikannya kasus tiga calon anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia, kata Mendagri Soepardjo Rustam.

Ketika berbicara kepada wartawan di Bina Graha setelah melapor Kepada Presiden Soeharto hari Selasa, Menteri Dalam Negeri Soepardjo Rustam mengatakan tugas tim yang dilantik beberapa waktu lalu adalah melakukan penelitian terhadap semua calon anggota DPR. PPP memperoleh 61 kursi, Golkar meraih 299 kursi, dan PDI sebanyak 40 kursi.

Calon anggota tambahan ketiga OPP untuk MPR berdasarkan perimbangan suara adalah PPP 31 kursi, Golkar 151 suara dan PDI 20 kursi. Sedangkan pembagian kursi untuk Fraksi Utusan Daerah dan Utusan Golongan diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat ini.

Masalah timbul ketika tiga calon yakni Kemas Fachroeddin dari Sumsel, J.C Palaoensuka dari Kalbar dan Achmad Soebagio dari daerah pemilihan Jateng bersikeras untuk terus duduk dalam DPR, padahal ketentuan DPP PDI menetapkan adanya pembatasan maksimum duakali untuk duduk di DPR.

Soepardjo Rustam mengatakan dengan semakin mendekatnya saat pelantikan para anggota MPR dan DPR pada tanggal 1 Oktober, maka pada tanggal 27 Agustus akan diselenggarakan rapat seluruh Panitia Pemilihan Daerah (PPD) Tingkat I di Jakarta.

Dalam rapat yang diharapkan bisa berjalan sekitar dua hari, akan dituntaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban PPD. Kepada semua PPD akan diminta untuk menyelesaikan dengan rapi pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan perundangan serta masalah administrasi calon anggota DPR itu.

Mendagri membenarkan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu lalu terjadi berbagai penyimpangan yang rata-rata terjadi di semua daerah. Ia mengatakan penyimpangan itu terjadi dalam masalah keuangan dan pembelian barang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka kasus keuangan yang terjadi adalah adanya pembayarann uang lembur secara berganda untuk seseorang.

Soepardjo memberikan contoh bahwa ada seseorang yang duduk dalam dua atau tiga panitia dan dari tiap kepanitiaan tersebut petugas bersangkutan memperoleh uang honor.

Menurut BPK maka sebenarnya orang bersangkutan hanya boleh menerima satu jenis honor saja walaupun ia duduk dalam beberapa kepanitiaan.

Selain itu, terjadi kasus pembelian barang yang terlalu banyak, sehingga sekalipun Pemilu sudah selesai barang tersebut masih tetap ada.

Mungkin nantinya ada orang yang harus mengembalikan kelebihan uang honor yang pernah diterimanya, kata Mendagri ketika ditanya kemungkinan penyelesaian masalah ini.

“Karena itu menjadi persoalan bagaimana status barang tersebut, yaitu apakah dilelang atau bagaimana,” katanya.

Karena itu dalam rapat PPD mendatang masalah ini akan dibahas sehingga nantinya tidak ada tunggakan tentang masalah ini. (RA)

 

 

Jakarta, Antara

Sumber : ANTARA (25/08/1987)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IX (1987), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 218-219.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.