MENDAGRI TTG WANITA DAPAT JADI GUBERNUR
Menteri Dalam Negeri Soepardjo Rustam mengatakan, Undang-undang tidak melarang wanita menduduki jabatan kepala daerah termasuk menjadi gubernur.
Menteri Dalam Negeri mengatakan hal itu dalam percakapannya dengan wartawan sesaat menjelang diterima Presiden Soeharto di Bina Graha Selasa.
Ia mengatakan, jabatan gubernur bisa saja dipegang oleh wanita ataupun bekas menteri Sebagai contoh ia mengemukakan bekas gubernur Aceh Hadi Thayeb pernah menjadi menteri.
Ketika ditanya mengenai kapan waktunya yang tepat bagi Indonesia mempunyai gubernur/kepala daerah seorang wanita, Menteri Dalam Negeri menjawab, “Kapan saja”.
Ia menegaskan, undang-undang tidak melarang, dan bila fraksi fraksi di DPRD menginginkan gubernur seorang wanita, mengapa tidak. Kalau memang ada fraksi-fraksi di DPRD yang mengajukan wanita sebagai gubernur, “Kita akan mengajukannya kepada bapak Presiden,” ujarnya.
Gubernur mengatakan, masalah jabatan kepala daerah dipegang oleh wanita bukan merupakan isyu baru.
“Sewaktu saya menjadi gubernur Jawa Tengah juga pernah mempersiapkan seorang wanita untuk menjadi Walikota Salatiga.”
Menteri menegaskan bahwa masalah porkas sudah dilimpahkan kepada Menteri Sosial. Mensos telah mengirim tim ke berbagai daerah untuk memantau pelaksanaan porkas. “Kita tunggu saja hasil pemantauan tim itu,”ujarnya.
Kepada Presiden, Mendagri melaporkan tersusunnya pimpinan DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II di seluruh Indonesia.
Menteri juga melaporkan persiapan DPRD tingkat I untuk memilih calon Utusan Daerah ke MPR.
Rencana pemilihan gubernur di enam daerah juga dilaporkan Menteri kepada Presiden. Enam daerah yang masa jabatan gubernur akan berakhir itu adalah DKI Jakarta, Maluku, Sumatera Barat, Timor Timur, Irian Jaya dan Sulawesi Tenggara. (RA)
…
Jakarta, Antara
Sumber : ANTARA (28/07/1987)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IX (1987), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 171-172.