MENDIKBUD: BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN BUKAN TAMBAHAN BIROKRASI

MENDIKBUD: BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN BUKAN TAMBAHAN BIROKRASI

 

Jakarta, Antara

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Fuad Hassan hari Senin membantah anggapan yang menyebutkan bahwa Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional yang akan segera dibentuk merupak an tambahan birokra si atau perpanja ngan tangan Depattemen Pendidikan dan Kebudayaan .

“Tidak ada sama sekali maksud untuk membuat badan itu sebagai tambahan birokrasi atau perpanjan gan tangan Departemen P dan K,” tegasnya kepada wartawan selesai melapor kepada Presiden Soeharto di Bina Graha, Jakarta.

Ia juga membantah dugaan sementara kalangan bahw a badan tersebut nantinya akan beranggotakan para pejabat resmi pemerintah saja.

Menurut Fuad Hassan, sebagian besar anggota badan tersebut direncanakan terdiri atas tokoh masyarakat dan tokoh pendidikan. “Kita belum punya gambaran berapa besar badan itu, tetapi mudah-mudahan dalam tempo tidak terlalu lama lagi, pembentukan badan tersebut bisa diwujudkan,” sambungnya.

Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional akan dibentuk sebagai tindak Ianjut atau pelaksanaan Undang-Undang No.2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional.

Menteri mengatakan bahwa selain tentang rencana pembentukan badan itu, ia juga melapor kepada Kepala Negara mengenai usaha yang kini dilakukan Departemen P dan K untuk menyiapkan sejumlah rancangan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut UU Pendidikan Nasional.

 

Bantah Tuduhan

Kepada wartawan di Bina Graha, Fuad Hassan juga mengeluarkan pernyataan bantahan sehubungan adanya tuduhan bahwa Departemen P dan K telah menerbitkan sebuah buku tentang keterampilan janur, yang isinya menjiplak karya seorang penulis bernama Harsoyo.

Pernyataan tertulis yang dibagikan Humas Depdikbud menambahkan bahwa Departemen P dan K tidak pernah melakukan plagiat/jiplakan seperti dituduhkan Harsoyo, karena buku “Keterampilan Dengan Bahan Janur” yang diterbitkan instansi tersebut diterima dari seorang penulis berdasarkan kontrak.

Kontrak itu antara lain mensyaratkan bahwa naskah harus karya asli, hak cipta atas buku tersebut tetap ada pada penulis, dan Departemen P dan K hanya menerbitkannya sebagai sarana pembinaan serta pengembangan siswa khususnya yang menyangkut Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).

“Siapa yang benar di antara kedua penulis, kami tidak tahu. Tetapi jangan diragukan ,kami akan meneliti tuntas dan lugas masalah ini,” tegasnya.

 

 

Sumber : ANTARA (10/04/1989)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XI (1989), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 603-604.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.