MENDIKBUD: TIDAK ADA DALANG Dl BELAKANG AKSI MAHASISWA

MENDIKBUD: TIDAK ADA DALANG Dl BELAKANG AKSI MAHASISWA

 

 

Jakarta, Antara

Mendikbud Fuad Hassan mengaku tidak punya bukti adanya pihak yang mendalangi gerakan dan tuntutan sejumlah mahasiswa di beberapa kota akhir-akhir ini.

Atas pertanyaan wartawan di Bina Graha Jakarta Senin, setelah ia melapor kepada Presiden Soeharto, Fuad Hassan berpendapat tidak ada hal-hal yang istimewa pada tuntutan para mahasiswa itu, artinya, gejala itu dapat dimengerti.

“Lagi pula tidak pernah ada larangan bagi mahasiswa untuk berdialog dengan siapa saja,” ujar Menteri.

Dalam kaitan itu, ia menilai baik terhadap banyaknya pejabat atau menteri yang berkunjung ke kampus untuk memberi ceramah dan membuka diri untuk berdialog dengan mahasiswa.

“Saya pikir, setiap warga negara tidak kehilangan hak untuk mengeluarkan pendapat, termasuk mahasiswa, tentang hal apapun. ltu dijamin pasal 28 UUD 45,” kata Mendikbud.

Ditanya pendapatnya tentang usul Menko Polkam Sudomo agar rector mengisolasi mahasiswa yang bergerak dalam kasus Kedungombo, Mendikbud mengaku belum tahu apa yang dimaksud dengan istilah isolasi itu.

“Saya tidak mau menjawab soal itu, tapi akan meneliti dulu,” ucapnya sambal menjelaskan, dalam peraturan di universitas, tidak ada istilah isolasi.

Yang perlu dijaga, katanya, jangan mencampuradukkan hal-hal non-akademik dengan hal-hal akademik. Jangan kegiatan non-akademik dianggap akademik, tegasnya. Ia mengemukakan pihaknya akan menjaga baik-baik kriteria akademik agar hal-hal di luar akademik tidak sampai diterapkan pada bidang-bidang akademik.

“Mereka kan tidak mengatakan demi kebebasan mimbar atau kebebasan akademik. ltu di luar tanggung jawab rektor, kecuali kalau memang mengatasnamakan universitas,” katanya.

Ia berpendapat agar siapa yang mengajukan usul-usul “maju di atas kaki sendiri. Jangan membonceng di punggung orang lain,” katanya.

Terhadap suara-suara mahasiswa itu, Menteri menilai “cukup banyak telinga yang terbuka dan memperhatikan apa yang diutarakan mereka.” Namun, ia berpendapat, lebih baik jika pendapat dan usul-usul mahasiswa itu dilakukan sesuai dengan martabat akademik dan dibicarakan dalam forum akademik, misalnya, melalui diskusi, seminar, atau simposium.

Ketika ditanya apakah kegiatan mahasiswa itu positif atau negatif, ia menjawab dengan bertanya “dari sudut mana saudara bertanya positif negatifnya?” “Menurut saya, bukan positif dan negatifnya, tapi yang penting aktif, karena mahasiwa itu harus aktif, “demikian Mendikbud. Ia mengharap agar siapapun tidak menilai usul­usul mahasiwa dalam wawasan yang sempit sebab “saya merasa tindakan mahasiwa itu tidak terlalu luar biasa dan bisa dimengerti.”

Ketika ditanya bagaimana bila ada rektor yang melakukan skorsing tehadap mahasiwa yang turun ke jalanan, Ia mengatakan, sanksi akademis dapat dijatuhkan pada pelanggar akademis. misalnya, apabila mahasiwa tidak mau mengikuti ujian atau tidak masuk kuliah untuk masa tertentu. Tapi kalau mereka melanggar lalu lintas, mereka tidak bisa dikenakan sanksi akademik, tapi, sanksi lalu lintas.

 

 

Sumber : ANTARA (10/04/1989)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XI (1989), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 601-603.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.