KEPUTUSAN PRESIDEN :
MENHANKAM KENDALIKAN TUGAS KOPKAMTIB [1]
Jakarta, Merdeka
Presiden Soeharto dalam keputusannya No.3/1974 telah menetapkan untuk menugaskan Menteri Pertahanan Keamanan/Pangab untuk melakukan pengendalian sehari-hari serta mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dari Kopkamtib.
Kepala Stat Kopkamtib mengindahkan petunjuk2 dari serta melaporkan pelaksanaan tugas sehari-hari kepada Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI. Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI serta Kepala Staf Kopkamtib dalam melaksanakan tugasnya seperti Keputusan ini bertanggungjawab kepada Presiden selaku P a n g k o P k a m t i b. Keputusan mulai berlaku tanggal 2 Pebruari 1974, dengan Pertimbangan untuk kelancaran tugas Kopkamtib serta untuk memantapkan kordinasi antara staf Kopkamtib dengan unsur2 pertahanan/keamanan. (DTS)
SUMBER : MERDEKA (20/02/1974)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 490-491.