MENHUB: TIDAK MUDAH PUTUSKAN KENAIKAN TARIF PENERBANGAN

MENHUB: TIDAK MUDAH PUTUSKAN KENAIKAN TARIF PENERBANGAN[1]

 

 

Jakarta, Antara

Menteri Perhubungan Haryanto Dhanutirto mengatakan, ia belum pernah menerima usul perhimpunan perusahaan penerbangan nasional untuk menaikkan tarif penerbangan dalam negeri.

“Saya belum pernah menerima. Usul semacam ini harus dikaji secara mendalam dan dibahas bersama DPR,”kata Haryanto kepada pers setelah melapor kepada Presiden Soeharto di Istana Merdeka, Rabu, tentang pemasyarakatan UU No 14/92 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perusahaan penerbangan dalarn negeri menginginkan kenaikan harga tiket sekitar 60-70  persen. Haryanto mengemukakan, kenaikan tarif itu harus memperhitungkan kemampuan para penumpang serta dampaknya terhadap arus masuk wisatawan luar negeri.

Ia menyebutkan biro-biro perjalanan umum telah minta agar usul kenaikan tiket itu dipertimbangkan masak-masak karena bisa mengurangi arus wisatawan asing.

Alasan biro perjalanan umum adalah karena mereka telah menandatangani kontrak jangka panjang maka tentu para wisatawan itu merasa keberatan. Jika kenaikan itu dipaksakan maka biro perjalanan akan rugi besar, katanya.

“Kalaupun kenaikan itu terjadi maka harus melalui masa transisi misalnya enam bulan,” kata Haryanto ketika menanggapi reaksi biro perjalanan terhadap usul kenaikan harga tiket pesawat terbang itu. (T-EU02/EU05/28/07/93 13:40)

Sumber: ANTARA (28/07/1993)

_________________________________

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XV (1993), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 512-512.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.