MENHUT: SUMALINDO LAYAK GO PUBLIC [1]
Jakarta, Antara
Menteri Kehutanan Djamaludin Soerjohadikoesoemo mengatakan pernsahaan perkayuan PT. Sumalindo Lestari Jaya (SU) layak go public karena dari ekspose hutan pernsahaan itu terlihat bahwa manajemen pengelolaannya cukup baik.
“Djayanti Group juga akan gopubli c,namun hingga saat ini belurn melakukan ekspose keadaan hutannya ke Dephut,”katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis siang, setelah kernbali dari menghadap Presiden Soeharto untuk melaporkan keadaan pembangunan kehutanan Indonesia.
Baru-baru ini, Menhut mengharnskan pernsahaan kehutanan yang akan go public untuk melakukan ekspose mengenai keadaan hutannya, untuk dilihat apakah mampu memenuhi kebutuhan industrinya atau tidak. Pernsahaan kehutanan yang go public saat ini baru PT.Barito Pacific Timber.
Ia menjelaskan, setelah melihat ekspose SU, dan dapat membuktikan bahwa keadaan hutannya baik, Dephut memberikan rekomendasi untuk go public. Selain Dephut, ekspose itu dihadiri pula oleh Bapepam, Depkeu dan Deperin. Dalam ekspose tersebut, yang antara lain melihat potret udara dan citra landsat, kata Menhut, terlihat bahwa potensi hutan alam dan hutan perawannya cukup untuk memenuhi kebutuhan pernsahaan selama 20 tahun yang akan datang.
Selain itu, SU secara sadar telah membangun Rutan Tanaman Industri seluas 37.000 ha di Kaltim. Dengan adanya potret udara serta citra landsat, yang mernpakan gambar mengenai konsesi hutan mereka, maka investor tidak perlu pergi ke hutan karena dari gambar tersebut dapat dilihat keadaan hutan.
Kepada Presiden Soeharto, Menhut juga melaporkan akan dilakukan gladiresik penerapan “ecolabelling”(produk peduli lingkungan) pada produk kayu pada tahun 1995. Penerapan ecolabelling sendiri baru akan diberlakukan tahun 2000.
Menhut juga melaporkan pembentukan Lembaga Ecolabelling Indonesia (LEI), yang mernpakan lembaga independen yang akan menilai dan memberikan sertiflkat bagi pernsahaan yang telah melakukan prinsip hutan lestari. Dunia internasional telah memberikan lampu hijau dan mendukung adanya LEI itu, kata Menhut Djamaludin Soetjohadikoesoemo. (T-PE06/15 :42/ln09/ 3/02/94 16:06/RU3)
Sumber:ANTARA(03/02/1994)
_______________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 207-207.