MENKEH: UU AGAR MENGANTISIPASI PERKEMBANGAN MASYARAKAT

MENKEH: UU AGAR MENGANTISIPASI PERKEMBANGAN MASYARAKAT[1]

 

Jakarta, Antara

Menteri Kehakiman Oetojo Oesman SH berpendapat, hukum dan pemndang­ undangan sebaiknya bisa mengatur dan mengantisipasi perkembangan yang terjadi di masyarakat. “Perkembangan ekonomi dan teknologi yang pesat menyebabkan terjadinya kesenjangan di bidang hukum karena itu perlu segera diatasi dengan pembangunan di bidang hukum,” kata Menteri menjawab pertanyaan pers seusai menghadiri Pidato Kenegaraan Presiden Soeharto dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Senin.

Dalam pidatonya, Presiden Soeharto menegaskan, pembangunan hukum mutlak diperlukan untuk memberi kaidah yang jelas mendahului dinamika masyarakat dan pembangunan disegala bidang.

Pada bagian lain pidatonya, Kepala Negara mengingatkan, banyak perundang­ undangan warisan zaman kolonial yang harus diganti dengan UU yang bemafaskan semangat nasional. Sebelumnya, Ketua DPR/MPR Wahono dalam pidatonya mengatakan, situasi menyebabkan perangkat hukum untuk mempercepat dan mengefisienskan penyiapan peraturan perundang-undangan, mengingat dalam waktu enam bulan mendatang Indonesia memasuki era tinggallandas.

“Tahapan tersebut hams didukung peraturan dan perundang-undangan yang benar-benar sudah disiapkan,” tegas Wahono.

Oetojo Oesman mengatakan, mulai Oktober mendatang pihaknya berupaya menyusun kalender rancangan perundang-undangan. RUU-RUU tersebut akan dibicarakan antara pemerintah dan DPR, diharapkan pada Pelita VI rancangan perundang-undangan tersebut bisa diselesaikan.

Menteri Kehakiman menjelaskan, dari sejumlah RUU yang akan diundangkan, termasuk hukum-hukum pokok seperti KUHP, namun hukum perundang-undangan di bidang ekonomi mendapat prioritas. (U.Jkt-001/13: 1O/PU03/16/08/93 15:04

Sumber: ANTARA (16/08/ 1993)

_____________________

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XV (1993), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 676-876

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.