MENSESNEG: INDONESIA-MEE SEPAKATI UU HAK CIPTA REKAMAN

MENSESNEG: INDONESIA-MEE SEPAKATI UU HAK CIPTA REKAMAN

Jakarta, Antara

Indonesia dan negara anggota Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) telah mencapai kesepakatan (exchange of letter) mengenai perlindungan rekaman bunyi (sound recordings) yang merupakan bagian dari pelaksanaan UU Hak Cipta mulai Juni mendatang.

Mensesneg Moerdiono mengatakan hal itu kepada wartawan sesudah melaporkan masalah ini kepada Presiden Soeharto di Bina Graha, Sabtu.

Pada tahun 1987 telah disahkan UU No 7 tahun 1987 Perubahan Atas UU No 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta.

Ia mengatakan kesepakatan yang ditandatangani pada tanggal 27 April di Brussels disebutkan akan berlaku secara timbal balik mulai tanggal 1 Juni mendatang kecuali bagi Irlandia tanggal 30 Juni.

"Dalam Undang-Undang Hak Cipta antara lain dikatakan perlindungan terhadap hak cipta diberikan kepada penemuan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia. Sedangkan oleh warga negara asing diberikan apabila penemuan itu untuk pertama kalinya diumumkan di Indonesia atau apabila penemuan itu dilakukan oleh warga negara dari negara yang mempunyai perjanjian bilateral dengan kita," katanya.

Ia juga menjadi ketua Tim Keppres 34 tentang intellectual property rights mengatakan pula bahwa kesepakatan ini masih harus diratiflkasi.

Sementara itu perundingan bagi perjanjian serupa dengan AS telah selesai dilakukan . Pada perundingan tanggal 20 April lalu kedua negara mencapai prinsip­prinsip yang sama tentang masalah ini, yaitu perlindungan timbal balik antara hak cipta Indonesia dan AS berdasarkan UU Hak Cipta masing-masing.

"Saya mengimbau masyarakat dunia rekaman kita untuk memahami kesepakatan yang telah dicapai dengan MEE. Jelasnya mengenai pembajakan lagu-lagu melalui rekaman dipikirkan berulang-ulang sebelum melakukannya karena pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi-sanksi pidana," katanya.

Masalah ini penting untuk mendorong kreativitas masyarakat Indonesia sendiri dan menunjukkan bahwa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia yang bertanggung jawab ikut memberikan perlindungan terhadap hak cipta. Ia mengatakan seperti halnya tahun lalu, Presiden Soeharto tidak menyelenggarakan acara halal bihalal untuk masyarakat luas pada Hari Idul Fitri.

Sumber : ANTARA (07/05/1988)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku X (1988), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 406-407.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.