Menyelesaikan Tahanan Politik PKI

Menyelesaikan Tahanan Politik PKI[1]

 

Juli 1966 Jaksa Agung Mayjen. Sugiharto mengumumkan bahwa jumlah orang-orang sipil yang ditahan ialah 120.000, belum termasuk yang dari angkatan bersenjata. Pada tahun 1967 para tahanan itu diklasifikasikan dalam tiga kategori: yakni Golongan A, yang terlibat langsung dalam G.30.S; Golongan B, yang aktif mendukung PKI dan karena itu terlibat secara tidak langsung dalam G.30.S/PKI; dan Golongan C, ialah mereka yang sekedar menjadi anggota organisasi massa PKI tanpa memainkan peranan kepemimpinan yang aktif.

Masalah tahanan politik ini merupakan masalah yang dengan serius kami hadapi dan harus kami selesaikan. Di depan Sidang DPR pada bulan Agustus 1969 saya kemukakan bahwa dalam pemulihan keamanan, saya minta perhatian khusus dari kita semuanya mengenai penyelesaian tahanan-tahanan PKI itu. Sejak semula, kita menumpas pemberontakan G.30.S/PKI itu bukan karena alasan-alasan balas dendam, melainkan karena alasan-alasan prinsipil. Tujuan kita yang utama ialah menyelamatkan Pancasila. Oleh karena itu, penyelesaian tahanan PKI pun harus kita lakukan sesuai dengan kebesaran jiwa Pancasila, dengan tetap memperhatikan keamanan nasional dan berdasarkan hukum. Mereka yang nyata-nyata tidak bersalah dan dapat kita bawa kembali menjadi warga negara Pancasilais, harus kita terima kembali dalam masyarakat. Dalam rangka penyelesaian tahanan G.30.S/PKI ini, saya minta pengertian dan bantuan masyarakat, khususnya dalam pembinaannya. Sebaliknya saya juga menegaskan bahwa terhadap siapa pun yang akan mengembalikan PKI di Indonesia, alat-alat negara akan bertindak dengan tegas.

Justru untuk ketertiban, maka tindakan-tindakan penahanan hanya dilakukan oleh alat-alat negara yang berwenang. Saya minta agar masyarakat tidak saling mencurigai, atau tuduh-menuduh yang dapat membawa perpecahan, oleh karena perpecahan itulah yang memang ditunggu-tunggu dan diusahakan oleh sisa-sisa kekuatan gelap PKI itu.

Tahun 1976 pemerintah mengumumkan bahwa semua tahanan Golongan B akan dilepaskan pada tahun 1979. Sementara itu, di tahun 1974 pemerintah mengumumkan bahwa hanya tinggal 30.000 orang yang ditahan, di antaranya 10.000 orang di pulau Buru dan sisanya di penjara-penjara lain. Golongan A secara berangsur-angsur diadili di depan mahkamah militer.

Pertengahan 1968 suatu percobaan untuk kebangkitan kembali PKI muncul di Blitar Selatan, tetapi kita berhasil menindasnya dengan cepat, dan olehnya kita tidak terganggu dengan rencana kita. Desember 1979 tahanan politik PKI selesai kita keluarkan semuanya, kecuali mereka yang mesti diajukan ke pengadilan. Tapol di Buru diberi kebebasan untuk menetap di Buru bersama keluarganya, sedang yang tidak mau menetap dikembalikan pada keluarganya.

***



[1]        Penuturan Presiden Soeharto, dikutip dari buku “Soeharto: Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya” yang ditulis G. Dwipayana dan Ramadhan KH,  diterbitkan PT Citra Kharisma Bunda Jakarta tahun 1982, hlm 342-343.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.