MUI: LABORATORIUM TENTUKAN ADA LEMAK BABI ATAU TIDAK
Jakarta, Antara
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Senin menyatakan bahwa yang akan menentukan halal tidaknya berbagai produk makanan yang dicurigai mengandung lemak babi adalah hasil pemeriksaan laboratorium.
Oleh karena itu, selama menunggu hasil penelitian laboratorium maka semua produk makanan yang baru dicurigai mengandung lemak babi, berdasarkan hukum Islam, tetap halal untuk dimakan.
Pernyataan MUI tersebut dikemukakan ketua komisi fatwanya, Prof. Ibrahim Hasen, atas pertanyaan wartawan selesai diterima Presiden Soeharto di Bina Graha, Jakarta.
“Jadi hukumnya tetap halal karena makanan itu tadinya, sebelum adanya isu, juga halal. Kalau hasil penelitian laboratorium ternyata membuktikan adanya lemak babi maka sejak itulah makanan tersebut menjadi haram,” katanya.
Sementara itu, Sekjen Departemen Agama Tarmizi Taher yang ikut diterima Presiden bersama-sama dengan Ibrahim Hosen menjelaskan bahwa sampai Minggu malam pukul 24.00 WIB, hasil penelitian laboratorium Depkes di Jakarta membuktikan bahwa dua di antara berbagai produk makanan yang dicurigai mengandung lemak babi ternyata halal.
“Berdasarkan penelitian itu, unsur “lecitine” dalam susu bubuk Dancow dan mentega Palmbom secara kromatografis dan kristal terbukti terbuat dari lemak nabati atau tumbuh-tumbuhan,” kata Tarmizi.
Tidak “Subchat”
Ibrahim Hosen dan Tarmizi Taher diterima Presiden bersama-sama pula dengan Menko Kesra Soepardjo Rustam selaku Menteri Agama ad interim dan Sekjen MUI HS. Prodjokusumo .
Mereka lapor tentang hasil kunjungan tim beranggotakan berbagai unsur, termasuk MUI, ke pabrik susu bubuk PT. Food Specialities Indonesia di Jawa Timur, yang produknya (susu bubuk Dancow) disebut-sebut sebagai salah satu di antara berbagai jenis makanan yang dicurigai mengandung lemak babi.
Menteri Agama ad interim menjelaskan bahwa tim tersebut dikirim oleh pemerintah, karena di daerah Jatim itu ada koperasi beranggotakan 70.000 peternak yang akan terancam mata pencahariannya jika isu-isu tentang lemak babi terus berkembang di masyarakat.
Ketua Komisi Fatwa MUI menambahkan bahwa produk makanan yang baru dicurigai mengandung lemak babi itu selama menanti hasil penelitian laboratorium hukumnya tidak “subchat” (meragukan sehingga harus ditinggalkan/dijauhi), karena “subchat” adalah istilah bagi ulama tassawuf.
“Kalau kita mengikuti tassawuf, kita berarti kembali ke zaman primitive karena tassawuf bertolak pada pemikiran bahwa semuanya dinyatakan haram kecuali beberapa hal saja yang halal. Kalau, fiqh sebaliknya, yakni bertolak pada pendapat bahwa semuanya halal karena yang haram hanya beberapa saja,” katanya.
Presiden Soeharto, menurut Menteri Agama ad interim, menghargai sikap MUI yang tanggap terhadap adanya isu lemak babi, dan menilai tanggapnya MUI itu telah menolong para peternak yangjumlahnya ribuan.
Sumber : ANTARA (07/11/1988)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku X (1988), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 487-488.