NAMA2 PANITIA PENYELENGGARA KTT ASEAN DI BALI PEBRUARI 1976

HM Soeharto dalam berita

NAMA2 PANITIA PENYELENGGARA KTT ASEAN DI BALI PEBRUARI 1976 [1]

 

Jakarta, Berita Buana

Presiden Republik Indonesia dalam keputusannya No. 1 tahun 1976 tentang pembentukan Panitia Penyelenggara Konperensi Tingkat Tinggi ASEAN telah menetapkan bahwa persiapan dan penyelenggaraan Konperensi Tingkat Tinggi ASEAN akan diadakan di Bali dalam bulan Pebruari 1976.

Untuk Penyelenggaraan KTT tersebut diperlukan Koordinasi yang efektif dan efisien diantara berbagai Departemen dan instansi Pemerintah. Sehubungan dengan itu perlu dibentuk suatu panitia penyelenggara yang bertanggung jawab terhadap persidangan serta penyelenggaraan Konperensi tersebut.

Panitia tersebut tersusun sebagai berikut :

  1. Sudharmono SH, Menteri/Sekretaris Negara sebagai Ketua merangkap anggota;
  2. Umarjadi Notowijono. Sekretaris Umum Sekretariat Nasional ASEAN sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
  3. Ismail Saleh SH, Wakil Sekretaris Kabinet sebagai Sekretaris merangkap anggota;
  4. Tjokropranolo, Sekretaris Militer sebagai anggota;
  5. Susidarto, Kepala Rumah Tangga Kepresidenan sebagai anggota;
  6. RBIN Djajadiningrat, Direktur Jendera/Politik Dep Luar Negeri sebagai anggota;
  7. BS Arifin, Direktur Jenderal Hubungan Ekonomi dan Sosial Budaya Departemen Luar Negeri sebagai anggota;
  8. Widya Latif, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Departemen Luar Negeri sebagai anggota;
  9. Piet Harjono, Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan sebagai anggota;
  10. Slamet Danusudirdjo, Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan sebagai anggota;
  11. Sumadi, Direktur Jenderal Radio Televisi dan Film sebagai anggota;
  12. Sunandar Prijosudarmo, Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri sebagai anggota;
  13. Mayjen TNI LB. Murdani, Asisten Intel Departemen Hankam sebagai anggota;
  14. Slamet, Deputy II BAKIN sebagai anggota;
  15. Sukarmen, Gubernur Kepala Daerah Bali sebagai anggota;
  16. Brigjen TNI Ignatius Pranotokusumo, Panglima Daerah Militer XVI/Udayana sebagai anggota;
  17. Judo Sumbono, Direktur Perbekalan Dalam Negeri PERTAMINA sebagai anggota;
  18. Moerdiono, Asisten Sekretaris Negara Urusan Khusus sebagai anggota;
  19. Sukmawan Tjokroprawiro, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Kabinet sebagai anggota;
  20. Krisnamurti Samil, Kepala Biro Umum Sekretariat Kabinet sebagai anggota;
  21. Dwipajana, Kepala Dokumentasi dan Mass Media Sekretariat Negara sebagai anggota;

Ketentuan-ketentuan lain dalam Keputusan tersebut a.l. : Panitia Penyelenggara bertugas untuk melakukan persiapan-persiapan serta pelaksanaan penyelenggaraan Konperensi Tingkat Tinggi ASEAN sehingga Konperensi tersebut dapat berjalan lancar dan aman; Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya Panitia dapat berhubungan dengan Instansi-Instansi Pemerintah ataupun Swasta yang dianggap perlu serta dapat menambah anggota-anggota panitia yang dianggap perlu yang dilakukan dengan Keputusan Ketua Panitia;

Pembagian tugas dan tata cara kerja antara anggota-anggota dalam Panitia diatur oleh ketua Panitia:

Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Penyelenggara konperensi Tingkat Tinggi ASEAN bertanggung Jawab kepada Presiden Republik Indonesia: Biaya untuk penyelenggaraan konperensi disediakan oleh Pemerintah.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 6 Januari 1976.  (DTS)

Sumber: BERITA BUANA (27/01/1976)

 

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IV (1976-1978), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 30-32.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.