NU Diminta DUDUKI ketua DPR [1]
Djakarta, Abadi
Presiden Soeharto menghendaki agar kursi Ketua DPR hasil pemilu nanti dapat diduduki oleh NU sebagai partai jang telah memperoleh suara terbanjak diantara partai2 lain dalam pemilu 1971 jl.
Harian Abadi memperoleh berita bahwa kehendak Presiden tsb. telah disampaikan kepada pimpinan NU, tanpa disertai ketentuan siapa orangnja jang harus menduduki kursi tertinggi pimpinan legislatif tsb.
Sumber “Abadi” lebih landjut menjatakan bahwa kursi2 tempat wk. Ketua DPR yang telah direntjanakan untuk Golkar, ABRI, Parmusi, dan PNI masing2 akan diduduki oleh Sumiskum, Brigdjenpol R. Ng. Domo Pranoto, J . Naro dan Mh. Isnaeni.
Sementara itu KT PSII dalam keterangan persnja kemarin menjatakan bahwa ketika bertemu dgn. Presiden Soeharto di Istana Merdeka Djumat malam, jl. PSII telah menjampaikan pendapat dan pertimbangan2nja mengenai masalah pembentukan fraksi pimpinan DPR, pengembalian Keputusan dalam DPR, pelantikan anggota2 dan penetapan pimpinan MPR dan penjederhanaan Partai Partai Politik.
Mengenai pembentukan fraksi, PSII sudah menjampaikan alternatip alternatip jang dapat ditempuh dalam penjederhanaan djumlah fraksi dalam DPR. sehingga dalam Pemilihan Umum masih dapat merupakan satu kesatuan dalam DPR sesuai dgn mandat jang diterima dari rakjat pemilih.
Mengenai pimpinan DPR, PSII berpendapat, bahwa sebaiknja dilakukan dalam sidang pleno DPR dengan memilih setjara bebas dan rahasia tjalon2 jang diadjukan oleh fraksi2, sedangkan mengenai pengambilan keputusan dalam DPR, PSII berpendapat bahwa harus dilakukan berdasarkan Undang2 Dasar ’45 pasal2 ajat 3 dan TAP MPRS XXXVII.
Berkenaan dengan MPR hasil Pemilu, dipertjepat pelantikannja agar kevakuman lembaga MPR tidak terlalu lama. PSII menjetudjui agar siang2 MPR dipimpin oleh Pimpinan DPR.
Mengenai penjederhanaan djumlah2 Partai Politik, PSII berpendapat bahwa proses penjederhanaan dapat ditjapai dengan melalui Pemilu 5 tahun sekali.
Dalam Pemilu tahun 1976 jad. menurut PSII djumlah organisasi jang ikut dalam Pemilu dapat diperketjil dengan membentuk gabungan Parpol2 sebagai kelandjutan penggabungan fraksi di DPR.
Dalam kesempatan dialog dengan Presiden rnenegaskan bahwa pegawai negeri jang ditjalonkan oleh Parpol dalam pemilu jg. telah lalu tetap didjamin statusnja sebagai pegawai negeri oleh karenanja Presiden tidak membenarkan djika ada pegawai negeri jang ditjalonkan oleh parpol tidak dikembalikan ke status semula sebagai pegawai negeri. Demikian press release LT PSII.
NU Masih Diam
Dalam pada itu Jusuf Hasjim Sekdjen PBNU atas pertanjaan harian Abadi sabtu jl. mengenai hasil2 pembitjaraan NU dgn Presiden Djumat malam menjatakan, bahwa sebaiknja ia diam dulu.
Dikatakannja bahwa ketika bertemu dgn. Presiden NU telah menjampaikan pendapat2nja setjara tidak tertulis dan kira2 masih ada pertemuan lagi antara Presiden dan NU. (DTS)
Sumber: ABADI (11/10/1971)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 886-887.