PARA KADER AGAR MENYEBARKAN PENGETAHUANNYA KE MASYARAKAT

PARA KADER AGAR MENYEBARKAN PENGETAHUANNYA KE MASYARAKAT

Presiden tentang Pendidikan Politik

Presiden Soeharto menekankan pentingnya pendidikan politik bagi generasi muda, dan hal itu agar diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.

Selanjutnya setiap kader yang sudah memperoleh pendidikan politik, supaya tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi menyebarkannya lagi secara beruntun kepada anggota masyarakat lainnya.

Dengan demikian menurut Kepala Negara, makin hari kita akan makin memiliki kader-kader yang benar-benar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara. Ini dengan sendirinya akan membuat kita memiliki suatu ketahanan ideologi yang tangguh, yakni ideologi Pancasila.

Petunjuk Presiden Soeharto itu disampaikan kepada Menteri Muda Urusan Pemuda Dr Abdul Gafur di Bina Graha kemarin.

Ia melaporkan dan menyampaikan putusan Badan Koordinasi (Bakor) Penyelenggara Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda tentang petunjuk pelaksanaan pendidikan politik bagi generasi muda.

Petunjuk pelaksanaan ini dikeluarkan berdasarkan Instruksi Presiden tanggal 23 Desember 1982 tentang "Pendidikan politik bagi generasi muda."

Mengingat Keputusan No 01/BK/1982 tanggal 23 Desember itu disertai pula lampiran Petunjuk Pelaksanaan sebanyak delapan pasal. Lampiran ini merupakan pola operasional sebagai penjabaran lebih lanjut dari Inpres No. 12 tahun 1982.

Sifatnya berlaku mengikat sebagai pedoman semua pihak yang menyelenggarakan dan melaksanakan pendidikan politik bagi generasi muda. Baik oleh lembaga pemerintah, departemen maupun non departemen serta lembaga masyarakat, termasuk organisasi soial politik maupun kemasyarakatan.

Semua lembaga pemerintah dan instansi kemasyarakatan tersebut, "berkewajiban untuk mengikuti segala petunjuk yang diberikan oleh dan bertanggungjawab kepada Bakor melalui Satuan Pengendali Operasi".

Keputusan yang ditandatangani oleh Menteri P dan K Dr Daoed Joesoef selaku Ketua Bakor itu selanjutnya menyebutkan, setiap penyelenggara baik lembaga pemerintah, lembaga kemasyarakatan, organisasi sosial politik dan kepemudaan, diwajibkan menyelenggarakan evaluasi bagi pelaksanaan pendidikan politik. Dan wajib melaporkan kepada Bakor melalui Satuan Pengendali Operasi.

Selanjutnya, segala bentuk penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan politik bagi generasi muda yang telah, sedang dan akan diselenggarakan oleh lembaga­lembaga pemerintah dan lembaga kemasyarakatan, segera menyesuaikan programnya dengan petunjuk pelaksanaan yang telah dikeluarkan ini.

Keputusan ini bersifat mengikat semua pihak dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Sasaran dan Jalur

Generasi muda yang menjadi khalayak sasaran dari program pendidikan politik menurut lampiran keputusan itu adalah mereka yang berumur sampai dengan 30 tahun. Walaupun tetap terbuka kemungkinan untuk mereka yang berumur lebih dari 30 tahun.

Untuk itu generasi rnuda dibagi dalam lima kelompok umur. Yaitu, sebelum 7 tahun, 7-12 tahun, 13-15 tahun, 16-18 tahun dan 19-30 tahun. Kelompok umur ini didasarkan atas jenjang sekolah.

Jalur pendidikan politik yang dipakai dibagi dalam tiga kelompok. Yakni jalur utama, jalur penunjang dan jalur koordinasi. Jalur-jalur ini antara lain melalui keluarga, pendidikan formal dan nonformal.

Di lingkungan masyarakat antara lain melalui KNPl, pramuka, organisasi rnahasiswa ekstra-universiter dan sebagainya. Materi dan metoda pendidikan juga ditentukan dalam lampiran keputusan itu.

Melalui Menmud Gafur, Presiden Soeharto menegaskan agar keputusan ini dilaksanakan sebaik-baiknya dalam rangka upaya kita meningkatkan ketahanan ideologi, derni makin mantapnya ketahanan nasional. (RA)

Jakarta, Kompas

Sumber : KOMPAS (20/01/1983)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 13-14.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.